Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemilu 2024, Pemilih Ngurus Langsung untuk Pindah Memilih
    News

    Pemilu 2024, Pemilih Ngurus Langsung untuk Pindah Memilih

    July 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemilu 2024, Pemilih Ngurus Langsung untuk Pindah Memilih 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemilu 2024, Pemilih Ngurus Langsung untuk Pindah Memilih 2
    Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – KPU memutuskan untuk pemilih yang hendak pindah TPS ketika memilih harus mengurusnya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota terkait. Hal itu disampaikan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos.

    “Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa bukti dukung alasan. Jadi kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),” ujar Betty, di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (20/7).

    Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan masyarakat dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.

    Menurut Betty, saat ini KPU mengatur pindah memilih harus dilakukan secara langsung di PPS, PPK, ataupun KPU kabupaten/kota untuk menghindari pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan.

    Di samping itu, tambah dia, pindah memilih tidak bisa dilakukan secara daring karena ada pula dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Berikut ini adalah tahapan mengurus pindah memilih di Pemilu 2024. Pertama, pihak yang ingin pindah memilih harus mendatangi PPS tingkat kelurahan/desa, PPK, atau kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal ataupun alamat tujuan.

    Contohnya, jika si A terdaftar sebagai pemilih di sebuah TPS di Kota Bandung, Jawa Barat, namun karena alasan pekerjaan, ia ingin memilih di sebuah TPS di Jakarta Pusat. Dengan demikian, ia bisa mengurus pindah memilih di Kota Bandung maupun di Jakarta Pusat.

    Kedua, ia harus membawa dokumen dan memperlihatkan dokumen autentik itu untuk menegaskan alasan pindah memilih. Dokumen itu contohnya adalah surat tugas dari perusahaan atau surat keterangan studi. Berikutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGunung Anak Karakatau Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter
    Next Article Menkes Ungkap Celah Praktek Perundungan Terhadap Dokter Residen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.