Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»e-KTLN dan e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Wajib Dimiliki PMI
    News

    e-KTLN dan e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Wajib Dimiliki PMI

    July 25, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    e-KTLN dan e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Wajib Dimiliki PMI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    e-KTLN dan e-PMI Bukan Dokumen Persyaratan Wajib Dimiliki PMI 2
    Kepala BP2MI Benny Ramdhani (tengah) saat melakukan konferensi pers soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI di Jakarta, Selasa (25/7/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki oleh pekerja migran Indonesia untuk kembali bekerja ke negara penempatan.

    “Kami mendapatkan laporan PMI yang melakukan cuti atau pulang ke Indonesia di mana saat kembali ke negara penempatan selalu menghadapi kendala, yaitu pencegahan di imigrasi lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI. Kami tegaskan bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI,” ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/7).

    Ia mengemukakan e-KTKLN atau e-PMI merupakan sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap pekerjaan migran Indonesia. “Oleh karena itu, menjadi tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas imigrasi kepada setiap pekerja migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI,” tuturnya.

    Ia mengatakan sepanjang pekerja migran Indonesia masih dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan dokumen lain yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 masih berlaku, maka PMI memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.

    “Jadi, petugas imigrasi cukup melihat dokumen pekerja migran saja apakah semua dokumennya masih berlaku atau tidak,” tuturnya.

    Benny mengatakan BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti.

    “Kepada seluruh pekerja migran Indonesia jika ada kendala dengan unsur kesengajaan yang dilakukan kepada siapapun, termasuk staf BP2MI maka saya imbau untuk harus berani melakukan pelaporan, saya garansi akan ada penindakan tegas bila terbukti mempersulit keberangkatan,” ucapnya.

    Saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi seiring adanya laporan pekerja migran yang gagal berangkat ke negara penempatan lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI. “Sudah ada laporan, kami sedang investigasi,” kata Benny. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePDIP Lirik Kader PKB Jadi Cawapres Ganjar
    Next Article BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 4,5 Persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.