JAKARTA, BALIPOST.com – Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-KTKLN) atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki oleh pekerja migran Indonesia untuk kembali bekerja ke negara penempatan.
“Kami mendapatkan laporan PMI yang melakukan cuti atau pulang ke Indonesia di mana saat kembali ke negara penempatan selalu menghadapi kendala, yaitu pencegahan di imigrasi lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI. Kami tegaskan bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang wajib dimiliki PMI,” ujar Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/7).
Ia mengemukakan e-KTKLN atau e-PMI merupakan sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap pekerjaan migran Indonesia. “Oleh karena itu, menjadi tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas imigrasi kepada setiap pekerja migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI,” tuturnya.
Ia mengatakan sepanjang pekerja migran Indonesia masih dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan dokumen lain yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 masih berlaku, maka PMI memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.
“Jadi, petugas imigrasi cukup melihat dokumen pekerja migran saja apakah semua dokumennya masih berlaku atau tidak,” tuturnya.
Benny mengatakan BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sedang Melaksanakan Cuti.
“Kepada seluruh pekerja migran Indonesia jika ada kendala dengan unsur kesengajaan yang dilakukan kepada siapapun, termasuk staf BP2MI maka saya imbau untuk harus berani melakukan pelaporan, saya garansi akan ada penindakan tegas bila terbukti mempersulit keberangkatan,” ucapnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi seiring adanya laporan pekerja migran yang gagal berangkat ke negara penempatan lantaran tidak dapat menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI. “Sudah ada laporan, kami sedang investigasi,” kata Benny. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link