Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Agustus, Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Padangbai Naik
    Ekonomi

    Agustus, Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Padangbai Naik

    July 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Agustus, Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Padangbai Naik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Agustus, Tarif Penyeberangan di Pelabuhan Padangbai Naik 2
    Naik- Tarif penyeberangan di Pelabuhan Padangbai yang terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sebesar 5.93 persen. Kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku mulai awal Agustus mendatang. (BP/Nan)

    AMLAPURA, BALIPOST.com – Tarif penyeberangan di Pelabuhan Padangbai yang terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen. Kenaikan tarif tersebut akan mulai berlaku mulai awal Agustus mendatang.

    Kepala Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) Pelabuhan Padangbai I Nyoman Sastrawan, mengungkapkan, bahwa kenaikannya sebesar 5,93 persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif tersebut berlaku di seluruh penyeberangan lintas Provinsi. “Rencana kenaikan mulai berlaku per tanggal 3 Agustus 2023 mendatang dan berlaku untuk seluruh golongan,” ucapnya.

    Sastrawan mengatakan, terkait rencana kenaikan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, sehingga ketika tarif tersebut nanti sudah mulai diterapkan semua pihak sudah tahu dan mengerti sehingga tidak terjadi gejolak.

    Sastrawan juga mengatakan bahwa untuk saat ini rata-rata jumlah penumpang orang yang menyeberang dari Pelabuhan Padangbai menuju Pelabuhan Lembar sekitar 172 orang per hari sedangkan untuk kendaraan motor dan mobil rata-rata 47 unit per hari. “Itu rata-rata saat hari-hari biasa, memang sangat sedikit. Tapi kalau di hari-hari tertentu seperti Lebaran dan yang lainnya bisa mencapai 1.500 per hari,” kata Sastrawan.

    Untuk Golongan IV A dari Rp 1.127.300 menjadi Rp 1.184.100.Golongan IV B dari Rp 1.061.800 menjadi Rp 1.116.200, Golongan V A dari Rp 2.144.200 menjadi Rp 2.251.300, Golongan V B dari Rp 1.795.000 menjadi Rp 1.887.500. Golongan VI A dari Rp 3.503.800 menjadi Rp 3.677.300, Golongan VI B dari Rp 3.005.300 menjadi Rp 3.160.200, Golongan VII dari Rp 3.858.800 menjadi Rp 4.059.800. Golongan VIII dari Rp 5.417.900 menjadi Rp 5.699.800, dan Golongan IX dari Rp 7.856.000 menjadi Rp 8.265.800,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAtasi Kelangkaan Gas Melon Jelang Galungan, Badung OP di Enam Lokasi
    Next Article Anggota Densus 88 Penembak Bripda IDF Diusut Transparan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.