Tersangka Aditya Moha yang juga merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar yang terjerat dugaan suap kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis empat tahun penjara terhadap Politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha. Aditya juga dijatuhi hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Aditya Anugrah Moha terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurut majelis hakim, Aditya menyuap agar Sudiwardono memengaruhi putusan banding ibundanya, Marlina Moha Siahaan. Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Aditya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aditya sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
TAGS : Korupsi politikus Golkar Aditya Anugrah Moha
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin