JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mulai dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disebut sebagai perkara baru.
“Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (21/8).
Ali mengatakan, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun pengumuman para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah proses hukum rampung. “Namun identitas dari pihak ini kami pastikan nanti, sekarang masih berproses. Ketika nanti cukup, pasti kami segera umumkan pada masyarakat,” kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
“Saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya dan termasuk melakukan penggeledahan kemudian ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8). Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link