Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Tarif Parkir di Bangli Dirancang Naik
    Ekonomi

    Tarif Parkir di Bangli Dirancang Naik

    August 30, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tarif Parkir di Bangli Dirancang Naik 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Tarif Parkir di Bangli Dirancang Naik 2
    Ilustrasi. (BP/Dokumen)

    BANGLI, BALIPOST.com – Tarif retribusi parkir kendaraan di Kabupaten Bangli dirancang naik. Kenaikan tarif parkir rencananya berlaku untuk semua kendaraan roda dua maupun roda empat.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli I Wayan Suastika Selasa (29/8) mengungkapkan rencananya tarif parkir sepeda motor bakal dinaikan dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 per motor. Sedangkan untuk mobil, rencana naik dari Rp2.000 jadi Rp4.000. Khusus parkir di Dermaga Kedisan, Kintamani, untuk mobil tarif parkirnya dirancang naik menjadi Rp 5.000. “Karena kan di sana tempat wisata,” kata Suastika.

    Adapun alasan Pemkab Bangli merancang kenaikan tarif parkir karena tarif parkir saat ini sudah diberlakukan cukup lama. Sehingga menurutnya sudah saatnya tarif parkir di Bangli disesuaikan “Di daerah lain sudah disesuaikan,” katanya.

    Dikatakan bahwa perda yang mengatur terkait retribusi parkir termasuk retribusi lainnya sedang dirancang Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) kabupaten Bangli. Pihaknya di Dishub hanya menyusun kajiannya terkait nilai tarif parkirnya.

    Sementara itu, Kepala BKPAD Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra diwawancara terpisah mengatakan sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan Daerah yang dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 35, seluruh kabupaten/kota di Indonesia diwajibkan untuk membuat perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tahun 2024 perda tersebut harus sudah diberlakukan.

    Untuk di Kabupaten Bangli sendiri pihaknya saat ini masih berproses menyusun ranperda itu. Nantinya semua pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam satu perda tersebut. (Dayu Swasrina/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDED Jalan Lingkar Barat Tanjung Benoa Masuki Tahap “Review”
    Next Article Layanan XL Center Bali Makin Lengkap, Sediakan Bundling Smartphone
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.