NEGARA, BALIPOST.com – Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lahan Provinsi Bali di Kecamatan Pekutatan (lahan Perumda Bali) berpotensi memberikan pendapatan ke Kabupaten Jembrana hingga Rp40 miliar. Lahan itu berada di luar jalur jalan Tol Gilimanuk-Denpasar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa, Kamis (14/9) mengatakan, potensi pendapatan daerah itu bisa didapatkan di akhir tahun ini dari BPHTB atas tanah yang digunakan oleh investor di Kecamatan Pekutatan. “Ini di luar jalan tol, ada sekitar 5 bendera investor dan saat ini masih proses pengukuran di BPN Jembrana,” katanya.
Luas lahan yang akan digunakan itu seluas kurang lebih 380 hektar, dan potensi pendapatan daerah dari BPHTB mencapai Rp40 miliar. Menurutnya, jenis investasi di luar kawasan jalan tol itu beragam.
Mulai dari investasi taman hiburan, properti, dan lain-lain. Setelah proses pengukuran HGB selesai, maka akan ditetapkan BPHTB dan BPKAD menaksir pendapatan dari pajak itu mencapai hingga Rp40 miliar ke Kabupaten Jembrana. “Sudah berproses. Kami menunggu pengukuran proses HGB tanah tersebut. Setelah itu kami menunggu pembayaran BPHTB-nya. Ini di luar jalan tol (di Pekutatan),” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain dilintasi jalan tol Gilimanuk-Mengwi, di lahan Perumda Bali juga digunakan untuk investasi theme park Taman Kerti Bali Semesta. Lahan tersebut terpisah dengan jalan tol yang setelah setahun sejak groundbreaking, belum ada tanda-tanda pembebasan lahan milik masyarakat yang dilalui.
Sejumlah mess karyawan di Banjar Sumbermis juga terkena imbas dari masuknya investasi di luar jalan tol ini dan sebagian besar karyawan telah pindah. (Surya Dharma/balipost)
Credit: Source link