Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Heru Budi Hartono Serahkan Masa Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri
    News

    Heru Budi Hartono Serahkan Masa Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri

    October 8, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Heru Budi Hartono Serahkan Masa Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Heru Budi Hartono Serahkan Masa Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri 2
    Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (08/10/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Masa tugas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, berakhir bulan ini. Heru ​​menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Saya belum tahu, (soal perpanjangan) itu nanti bisa ditanyakan ke Kemendagri. Iya itu tanya dulu (kesiapan perpanjangan) ke Kemendagri,” kata Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (8/10).

    Saat dikonfirmasi mengenai evaluasi mengenai setahun kepemimpinan dirinya di Jakarta, ia mengatakan evaluasi kinerjanya di Kemendagri sudah rampung pada 29 September. “Tidak ada lagi evaluasi, kemarin itu (29 September) sudah terakhir untuk evaluasi,” kata dia.

    Adapun sebelumnya, evaluasi kinerja triwulan keempat Heru dalam memimpin DKI Jakarta, antara lain membahas mengenai kemiskinan di Jakarta, inflasi, dan permasalahan lalu lintas.

    Selain itu, terdapat isu penting seperti isu kesehatan, polusi, sampah, dan penyalahgunaan narkoba juga menjadi sorotan dalam evaluasi satu tahun itu.

    Heru Budi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang habis masa tugas.

    Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

    Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBanjir dan Cuaca Ekstrem Dominasi Bencana Alam di Indonesia
    Next Article Kawasaki Ninja 7 Hybrid 2024 resmi diluncurkan di Eropa
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.