Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPU Tetap Gelar Kampanye Metode Debat Capres-Cawapres
    News

    KPU Tetap Gelar Kampanye Metode Debat Capres-Cawapres

    October 25, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    KPU Tetap Gelar Kampanye Metode Debat Capres-Cawapres 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPU Tetap Gelar Kampanye Metode Debat Capres-Cawapres 2
    Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggelar kampanye dengan metode debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    “Insyaallah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (25/10).

    Dia menjelaskan, debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). “Sepanjang yang saya tahu, di UU Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan penggunaan metode debat capres-cawapres itu dilaksanakan sebanyak lima kali,” kata Hasyim.

    Dia lalu merinci bahwa dalam lima kali debat itu, para capres akan melakukan debat sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali. KPU RI pun masih membahas mengenai teknis metode debat capres-cawapres dalam rangka kampanye Pilpres 2024 itu.

    Kemudian, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, KPU akan berdiskusi dengan tim dari masing-masing pasangan calon tersebut. “KPU akan bahas secara internal dan kemudian akan membicarakan dengan tim dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

    KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada 19 -25 Oktober 2023 dan pada hari terakhir, Rabu, dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHingga September 2023, Realisasi Belanja Negara Mencapai Rp1.967,9 Triliun
    Next Article Pembukaan Bandara Mentawai Tarik Kunjungan Wisatawan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.