Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»TikTok Harus Patuhi Peraturan Berlaku
    News

    TikTok Harus Patuhi Peraturan Berlaku

    October 25, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    TikTok Harus Patuhi Peraturan Berlaku 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    TikTok Harus Patuhi Peraturan Berlaku 2
    ​​​​​​Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Platform media sosial TikTok harus mematuhi peraturan yang berlaku jika ingin membuka kembali layanan jual beli di Indonesia melalui TikTok Shop. Itu ditegaskan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki.

    “Kita sekarang kan sudah ada aturan baru sehingga kalau nanti TikTok mau buka TikTok Shop-nya tentu kan sudah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” kata Teten saat ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jakarta Selatan, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (25/10).

    Teten menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023, peraturan yang harus dipatuhi TikTok yaitu tidak menggabungkan platform media sosial dengan layanan perdagangan elektronik (e-commerce) dalam satu aplikasi. “Mereka harus punya kantor di sini dan tidak bisa lagi kantor perwakilan, berbadan hukum di Indonesia,” sambung Teten.

    Sesuai dengan saran dari Presiden Joko Widodo, terang Teten, TikTok juga diminta mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan. “Nanti kita akan menyikapi bagaimana supaya mereka bisnis sustain (berkelanjutan) itu dilengkapi lagi di bidang kebijakan platform dan di perdagangan secara elektronik,” ujarnya.

    Diketahui, CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup TikTok Shop.

    Namun, Presiden Jokowi mensyaratkan agar Shou Zi Chew bertemu terlebih dahulu dengan MenKopUKM untuk membahas kelanjutan nasib TikTok Shop di Indonesia. “Saya menangkap betul urusan presiden karena memang yang terdampak di e-commerce itu kan UMKM, nah jadi saya diminta untuk menerima TikTok,” kata Teten.

    Teten belum mengungkapkan tanggal berlangsungnya pertemuan dengan CEO TikTok dan detail topik pembicaraan yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. “Nantilah, kan kita kalo ketemu pasti. Saya sih kalau ditugasin Presiden pasti saya lakukan,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia Suarakan Kekecewaan Terhadap DK PBB
    Next Article Hingga September 2023, Realisasi Belanja Negara Mencapai Rp1.967,9 Triliun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.