Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka
    News

    OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka

    November 25, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka 2
    Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) mengatakan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember. Mereka ditahan di Rutan KPK.

    Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.

    Johanis dikutip dari Kantor Berita Antara menerangkan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut. Kemudian menurut dia, agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

    Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

    Untuk besaran pembagian uang, kata Johanis, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek. Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur diantaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

    Johanis mengatakan bahwa sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar. KPK, lanjut Johanis, telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar.

    Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sedangkan tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
    Next Article Penjualan Hyundai, Kia di Eropa naik 9,3 persen pada Oktober
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.