Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Fredrich Yunadi Sebut Advokat Kebal Hukum
    News

    Fredrich Yunadi Sebut Advokat Kebal Hukum

    June 22, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Fredrich Yunadi Sebut Advokat Kebal Hukum

    Pengacara Fredrich Yunadi

    Jakarta – Terdakwa Fredrich Yunadi menyebut seorang advokat yang sedang menjalankan tugasnya tak dapat dituntut. Hal itu merupakan imunitas atau kekebalan terhadap profesi pengacara.‎

    Demikian disampaikan Fredrich saat ‎menyampaikan pembelaannya atau pledoi, di hadapan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/6/2018). Menurut Fredrich, advokat memiliki kode etik profesi. Apabila dipandang melakukan perbuatan `terlarang` saat melaksanakan tugasnya, kata Fredrich, maka sanksi itu hanya bisa dijatuhkan oleh organisasi di mana si advokat itu bernaung.



    “Advokat gak dapat dituntut. Tidak ada alasan apapun jaksa membangkang konstitusi. Seseorang yang sedang menjalankan profesinya diatur dalam kode etik profesi. Sanksi ditentukan oleh peratutan profesi. Advokat miliki kekebalan (imun) sehingga tidak dapat digugat secara hukum,” kata Fredrich.

    Disisi lain, kata Fredrich, KPK tak berwenang menanganani perkara merintangi penyidikan. Sebab, Pasal 21 sebagaimana tertuang dalam UU Pemberantasan Korupsi merupakan tindak pidana lain, bukan termasuk korupsi.‎
    ‎
    “Kami berpendapat perkara ini tidak layak dibawa ke persidangan. Tak seharusnya terdakwa diseret menjadi pesakitan dengan dakwaan menghalangi penyidikan pasal 21 UU Nomor 31/1999,”  ‎ucap mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.‎

    Baca juga :

    • Bimanesh Sebut Kecelakaan Setnov Skenario Amatiran
    • Jurus "Kabur" Ganjar dari Penyidik KPK
    • Empat Politisi Diperiksa KPK untuk Keponakan Novanto

    Berdasarkan fakta persidangan seperti dari keterangan ahli, kata ‎Fredrich, bahwa perbuatan dalam pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masuk tindak pidana lain. ‎”Maka de facto atau de jure adalah tindak pidana lain, bukan Tipikor. Dalam ahli hukum dan ahli bahasa, bukan Tipikor. Sehingga yang berhak melakukan penyidikan itu  adalah kepolisian. Mutlak bukan KPK,” tandas Fredrich.‎

    Sebelumnya, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Fredrich dinilai bersalah bersama-sama dokter Bimanesh memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP.

    TAGS : Fredrich Yunadi Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36549/Fredrich-Yunadi-Sebut-Advokat-Kebal-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNegara Asia Timur dan Timur Tengah Satukan Suara untuk Palestina
    Next Article Akibat Kasus e-KTP, Warga Jateng Ogah Pilih Ganjar Pranowo
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.