Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
“(Agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa terap ditahan,” ucap Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018).
Tuntutan itu diberikan lantaran penuntut umum meyakini jika Rita terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Jaksa KPK juga menuntut Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Khairudin yang disebut-sebut pentolan tim 11 ini dinilai terbukti menerima gratifikasi bersama Rita.
Jaksa menilai, Rita dan Khairudin melanggar dakwaan kesatu yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Rita, jaksa KPK menilai Rita terbukti melanggar dakwaan kedua pertama yang diatur dan diancam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
”(Agar) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Khairudin berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Arif.
Selain hukuman itu, Rita dan Khairudin juga dituntut hukuman tambahan oleh jaksa, yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman penjaranya.
“(Agar majelis hakim) menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa satu selesai menjalani pidana,” ujar Jaksa Arif.
Rita dan Khairudin sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita selain juga didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun.
Usai persidangan, Rita mengaku jika tuntutan yang diberikan jaksa terlalu tinggi. Keberatan atas tuntutan tersebut akan disampaikan Rita dan Khairudin dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
“Terlalu tinggi ya. Nanti nunggu pembelaan ya,” tutur Rita.
TAGS : Rita Widyasari Vonis Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36682/Bupati-Rita-Widyasari-Dituntut-15-Tahun-Penjara/