Tuesday, May 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

June 25, 2018
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Bupati Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. 

“(Agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa terap ditahan,” ucap Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018). 



Tuntutan itu diberikan lantaran penuntut umum meyakini jika Rita terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. J‎aksa KPK juga menuntut Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin berupa pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Khairudin yang disebut-sebut pentolan tim 11 ini dinilai terbukti menerima gratifikasi bersama Rita. 

Jaksa menilai, Rita dan Khairudin melanggar dakwaan kesatu yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga :

  • TPPU Rita Widyasari, KPK Periksa Legal Manager Agung Podomoro Land
  • Ngakunya Rp30-60 Juta, Ternyata Omzet Salon dan Klinik Bupati Rita Rp120 Juta Per Bulan
  • Penyuap Kasus Kutai Divonis 3,6 Tahun Penjara

Khusus untuk Rita, jaksa KPK menilai Rita terbukti melanggar dakwaan kedua pertama yang diatur dan diancam Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

‎”(Agar) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Khairudin berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Arif. 

Selain hukuman itu, Rita dan Khairudin juga dituntut hukuman tambahan oleh jaksa, yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman penjaranya.‎

“(Agar majelis hakim) menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa satu Rita Widyasari dan terdakwa dua khairudin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa satu selesai menjalani pidana,” ujar Jaksa Arif. 

ADVERTISEMENT

‎Rita dan Khairudin sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. ‎Rita selain juga didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun.‎

Usai persidangan, Rita mengaku jika tuntutan yang diberikan jaksa terlalu tinggi. Keberatan atas tuntutan tersebut akan disampaikan Rita dan Khairudin dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Terlalu tinggi ya. Nanti nunggu pembelaan ya,” tutur Rita.

TAGS : Rita Widyasari Vonis Korupsi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36682/Bupati-Rita-Widyasari-Dituntut-15-Tahun-Penjara/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Jafar Hafsah Mengaku Tidak Kenal Keponakan Novanto

Next Post

Sidang Suap Cagub Lampung Ungkap Permintaan Uang oleh Gerindra

Related Posts

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi
News

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

May 30, 2023
Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen
News

Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

May 30, 2023
Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
News

Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni

May 30, 2023
Next Post

Sidang Suap Cagub Lampung Ungkap Permintaan Uang oleh Gerindra

Anak yang Tinggal dengan Orang Tua Perokok Berpotensi Stunting

Jaringan Perempuan Kutuk Fitnah Keji Akun Twitter KakekDetektif

Minat Generasi Milenial Berinvestasi Tinggi, Jalankan 5 Tips Ini Buat Meminimalisir Risiko

Minat Generasi Milenial Berinvestasi Tinggi, Jalankan 5 Tips Ini Buat Meminimalisir Risiko

May 28, 2023
Isu Kebocoran Putusan MK, Kapolri Lakukan Penyelidikan

Isu Kebocoran Putusan MK, Kapolri Lakukan Penyelidikan

May 29, 2023
Sejumlah Tokoh PDIP Antarkan Jenazah Whisnu Sakti ke TPU Keputih

Sejumlah Tokoh PDIP Antarkan Jenazah Whisnu Sakti ke TPU Keputih

May 28, 2023
Nolan luncurkan N30-4 Series mulai dari Rp3 jutaan

Nolan luncurkan N30-4 Series mulai dari Rp3 jutaan

May 26, 2023
Bangli Banyak Dilirik Penanam Modal Asing, Terutama Sektor Ini

Bangli Banyak Dilirik Penanam Modal Asing, Terutama Sektor Ini

May 29, 2023
Semarang Car Meetup disambut positif

Semarang Car Meetup disambut positif

May 24, 2023
Sikapi Berakhirnya Fase Kedaruratan, Kemenkes Siapkan Pedoman Tata Kelola COVID-19

Sikapi Berakhirnya Fase Kedaruratan, Kemenkes Siapkan Pedoman Tata Kelola COVID-19

May 6, 2023
Peneliti BRIN Ditahan Karena Dugaan Ujaran Kebencian

Peneliti BRIN Ditahan Karena Dugaan Ujaran Kebencian

May 1, 2023
Dari 700 Balon DPD Penuhi Syarat Dukungan, Segini yang Mendaftar ke KPU

Dari 700 Balon DPD Penuhi Syarat Dukungan, Segini yang Mendaftar ke KPU

May 16, 2023
KBRI Tokyo Pastikan Tidak Ada WNI Dideportasi Terkait Masalah Tiket Kereta Cepat

Viral Masalah Tiket Shinkansen, KBRI Tokyo Pastikan Tidak Ada WNI Dideportasi

May 26, 2023
BP2MI Ungkap Jutaan PMI Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal

BP2MI Ungkap Jutaan PMI Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal

May 24, 2023
Jenazah Sarwono Kusumaatmadja Disemayamkan di Gedung KLHK

Jenazah Sarwono Kusumaatmadja Disemayamkan di Gedung KLHK

May 28, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jaga Stok Ikan Kerapu, Penangkapan dan Budidaya Mesti Sustainable
  • Lalai uji tes tabrak samping, Daihatsu stop penjualan Rocky
  • Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!