Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Beli Elpiji 3 Kilo Tak Perlu Setor KTP, Wajib Sebut NIK
    Ekonomi

    Beli Elpiji 3 Kilo Tak Perlu Setor KTP, Wajib Sebut NIK

    January 2, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Beli Elpiji 3 Kilo Tak Perlu Setor KTP, Wajib Sebut NIK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Beli Elpiji 3 Kilo Tak Perlu Setor KTP, Wajib Sebut NIK 2
    Petugas mengisi ulang gas elpiji ke dalam tabung tiga kilogram di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Sadikun LPG 3 Kg di Denpasar, Bali, Minggu (30/7/2023). (BP/Dokumen Antara)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan sesuai arahan Dirjen Migas warga yang hendak membeli Elpiji 3 kg bersubsidi di pangkalan mulai 1 Januari 2024 wajib menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Warga tak perlu menyetorkan KTP karena khawatir disalahgunakan.

    “Pusat (Kementerian ESDM) sudah membuatkan aplikasi, sehingga diperlukan konsumen untuk menyampaikan NIK-nya karena sudah tersistem, tidak perlu menyetorkan KTP karena khawatir nanti disalahgunakan,“ katanya dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (2/1).

    Dengan membeli Elpiji 3 kg langsung di pangkalan masyarakat dapat memperoleh HET Rp18 ribu per tabung. Pemerintah juga dapat memantau peruntukan gas bersubsidi tersebut, termasuk bagi UMKM jenis tertentu yang berhak menjadi penerima.

    Menurut Setiawan idealnya rumah tangga sasaran penerima Elpiji bersubsidi hanya membutuhkan 4-5 tabung dalam sebulan. Sehingga tak akan terjadi kelangkaan sewaktu-waktu.

    Namun yang menjadi perhatian saat ini adalah pemerataan pangkalan, sehingga masyarakat tidak perlu membeli ke pedagang eceran dan pemerintah dapat mendata peruntukan gas tersebut.

    “Aplikasi untuk mendata pembeli gas ditugaskan BPH Migas, kemudian timnya juga dari pusat jadi kami di daerah membantu akselerasi, tidak tahu mekanisme sekarang ada kuota atau sudah disesuaikan. Tapi sebaran pangkalan tidak tersebar merata, jadi ada beberapa desa yang tidak ada pangkalannya, ini mempengaruhi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali itu.

    Dari data yang dimilikinya saat ini terdapat 3.500 titik pangkalan untuk menyuplai 762 desa dan 1.400 desa adat. Dari jumlah ia menilai ini ideal namun lokasinya cenderung berfokus di kota sehingga daerah yang dalam justru tidak terdapat pangkalan.

    Pihaknya akan melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan dari kebijakan ini. Pendataan rumah tangga yang berhak menerima Elpiji 3 kg juga terus dilakukan Pemprov Bali. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDirevitalisasi, Fungsi Terminal Jadi Pusat UMKM
    Next Article Rizal Ramli Meninggal Dunia | BALIPOST.com
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.