Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»PHPU Diadili Tanpa Anwar Usman, Ketua MK Ungkap Formula Antisipasinya
    News

    PHPU Diadili Tanpa Anwar Usman, Ketua MK Ungkap Formula Antisipasinya

    January 10, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PHPU Diadili Tanpa Anwar Usman, Ketua MK Ungkap Formula Antisipasinya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PHPU Diadili Tanpa Anwar Usman, Ketua MK Ungkap Formula Antisipasinya 2
    Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, usai dilantik, Senin (13/11/2023). (BP/Dokumen)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mempunyai formula-formula dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman. Hal ini agar tidak mengganggu kinerja majelis.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Suhartoyo mengatakan bahwa Anwar Usman sudah dipastikan tidak boleh mengadili PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, untuk PHPU pemilu anggota legislatif (pileg) masih ada potensi.

    “PHPU yang pilpres, tidak boleh ikut mengadili. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi saja,” ujarnya.

    Terkait dengan PHPU pileg, MK masih akan mempertimbangkan parameter bisa atau tidaknya Anwar Usman dilibatkan. Hal itu harus ditentukan bersama-sama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Kami akan rapat hakim nanti parameter-parameter itu. Mungkin belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujar Ketua MK.

    Sebelumnya, Selasa (7/12/2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

    Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, dan pemilu anggota DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

    Ia dinyatakan terbukti melanggar Saptakarsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePajak Jadi 40 Persen, Menparekraf Tanggapi Keluhan Pelaku Usaha Spa
    Next Article Tantangan kinerja ekspor Toyota di tengah disrupsi ekonomi global
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.