Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pemerintah Disebut Tega, Usaha Spa Baru Pulih Dibebani Kenaikan Pajak 40 Persen
    Ekonomi

    Pemerintah Disebut Tega, Usaha Spa Baru Pulih Dibebani Kenaikan Pajak 40 Persen

    January 12, 2024No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Disebut Tega, Usaha Spa Baru Pulih Dibebani Kenaikan Pajak 40 Persen 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Disebut Tega, Usaha Spa Baru Pulih Dibebani Kenaikan Pajak 40 Persen 2
    Pelaku usaha Spa membubuhkan tanda tangan menolak kenaikan pajak 40-75 persen pada Jumat (12/1) di Kuta, Badung. (BP/may)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 telah meluluhlantakkan dunia usaha  di Bali. Kini, dunia usaha, khususnya spa di Bali kembali harus menanggung beban kenaikan pajak dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

    “Kok tega pemerintah terhadap kita yang tiga tahun tutup karena pandemi COVID-19, sementara listrik bayar terus, sewa lahan, kita baru mengcover hutang, kita melakukan renovasi, kita baru saja bangkit,” ujar Debra Maria Rumpesat, pelaku usaha Taman Air, Kamis (12/1) di Kuta, Badung.

    Menurutnya akar permasalahannya karena spa masuk dalam kategori hiburan. Ia selama 31 tahun berkecimpung di dunia spa wellness, berupaya memperjuangkan agar spa menjadi produk yang terhormat hingga terkenal hingga ke mancanegara.

    “Ternyata sekarang dilempar begitu saja ke hiburan. Maka krisis terapis akan jadi nyata, akan banyak yang tutup, terapis akan kerja di luar negeri yang lebih menarik dan menjanjikan. Pemerintah yang engga punya kontribusi apa-apa, tiba -tiba memungut pajak 40%, kok jahat banget,” ujarnya mewakili jeritan pelaku usaha spa di Bali.

    Berdasarkan riset yang ia lakukan, sebelum 2018, 80 persen tamu spa adalah nondomestik. Namun begitu pandemi menghantam, ia pun terpaksa melakukan switch tamu dari nondomestik ke domestik. Sementara potensi pengguna spa sangat besar karena saat ini yang baru menggunakan jasa spa sebanyak 3,2 persen, sehingga potensi marketnya masih sekitar 96%.

    Dengan adanya UU ini, akan sangat berimbas pada tamu domestik yang akan terbebani dengan pajak 40 persen. “Ternyata kita bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri. Berdasarkan market riset-nya juga, value for money untuk domestik Rp 200 ribu – Rp 500 ribu, jika naik 40 persen bisa dibayangkan,” ujarnya.

    Seharusnya, lanjut Debra, pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku usaha saat mulai bangkit namun kebijakan ini justru sebaliknya.

    Perwakilan pengusaha spa di Ubud I Ketut Sudata Yasa menolak keras pengenaan pajak 40 persen – 75 persen karena akan mempengaruhi banyak sektor terutama supplier, laundry, dan menerima tawaran lebih baik di negara tetangga.

    Maka dari itu ia meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan pajak itu dan mengeluarkan spa sebagai kategori hiburan. Bahkan menurutnya spa mendunia dimulai dari Bali.

    Spa adalah hal yang besar dan telah mencetak terapis handal dan pengusaha spa. “Kami secara keras dan tegas menolak UU tersebut. Saya prihatin sebagai pengusaha yang baru mulai merangkak, bagaiman ke depannya? Sementara banyak orang menggantungkan kehidupannya di sini. Kami sangat geram,” ujarnya.

    Perwakilan dari Mandara Spa Indonesia, Ni Ketut Suastari menilai jika pajak ini dipaksakan, peminat spa akan turun dan usaha gulung tikar. Image spa menjadi tidak benar, tidak baik bila dikategorikan sebagai hiburan.

    Representative Lawyer pelaku usaha spa, Mohammad Ahmadi mengatakan, spa harus keluar dari rezim hiburan. Upaya yang dapat dilakukan dengan menempuh jalur judicial review ke MK. Selain itu dapat menempuh jalur politik dengan melobi agar Presiden dapat mengeluarkan Perppu.

    Kuasa hukum pelaku usaha spa lainnya, Mohammad Hidayat mengatakan terdapat kerugian konstitusional akibat pemberlakuan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 UU No.1 Tahun 2022. Pengusaha jasa pelayanan kesehatan tirta husada/mandi uap/spa yang harus menanggung biaya PBJT sebesar 40-75% yang disetor ke kas daerah.

    Bahkan terhadap usaha sejenis panti pijat dan pijat refleksi yang hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10% sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 1.

    Mandi uap/spa berdasarkan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 1 angka 16 jo Permenkes No.8 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan spa pasal 1 angka 1 adalah termasuk pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air. (Adv/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenuju 50 tahun Yamaha Indonesia, YIMM resmi meluncurkan Lexi LX 155 
    Next Article Bupati Labuhan Batu Ditetapkan Tersangka Tipikor
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.