Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Peserta Pemilu Diingatkan Tak Libatkan Anak-Anak Dalam Kampanye
    News

    Peserta Pemilu Diingatkan Tak Libatkan Anak-Anak Dalam Kampanye

    January 23, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Peserta Pemilu Diingatkan Tak Libatkan Anak-Anak Dalam Kampanye 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Peserta Pemilu Diingatkan Tak Libatkan Anak-Anak Dalam Kampanye 2
    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat acara sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, Selasa (23/1/2024). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Peserta Pemilu 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas politik lainnya. Hal itu diingatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik.

    “Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih,” ujar Idham saat ditemui usai acara sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (23/1).

    Dia mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

    “Dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k dijelaskan bahwa pelaksana kampanye tidak boleh warga negara yang tidak memiliki hak pilih dan itu bisa terkategori pada tindak pidana,” tutur Idham.

    Selain itu, sambung dia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.

    “Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang namanya anak itu adalah usianya 18 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung,” ujar dia.

    Sebelumnya, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan Sylvana Maria mengatakan bahwa pihaknya menerima aduan selama masa kampanye Pemilu 2024, di antaranya adalah anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu.

    “Pengaduannya ada hampir 10 kasus, dilakukan baik oleh caleg, maupun kelompok tim capres dan cawapres. Selain itu, anak-anak juga dijadikan target antara kampanye, jadi kampanyenya ditargetkan kepada orang tua, tetapi anak-anak yang menjadi target dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye,” paparnya di Jakarta, Senin.

    Kemudian, aduan paling banyak lainnya ke KPAI adalah anak-anak yang dijadikan objek politik uang, dibayar oleh para calon legislatif untuk melakukan kampanye. Selain itu, KPAI juga menerima informasi tentang tayangan viral anak-anak yang menyampaikan pendapat mengenai calon-calon tertentu.

    “KPAI beranggapan bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi, tetapi KPAI mendorong agar partisipasi anak tetap mengacu kepada nilai-nilai etis, supaya anak-anak tetap punya ruang kebebasan berbicara, tetapi tidak bebas berbicara apa saja. Untuk itu kami mendorong agar orang-orang dewasa mendampingi anak-anak, bagaimana harus menyampaikan pendapatnya di ruang publik,” kata dia. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJalan Inpres Daerah Purwodadi-Blora Diresmikan
    Next Article Tahun Politik dan Kenaikan Pajak Sebabkan Ekonomi Bali Tak Menentu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.