Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Jaksa: Pembunuhan Kim Jong-nam seperti Film James Bond
    News

    Jaksa: Pembunuhan Kim Jong-nam seperti Film James Bond

    June 28, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jaksa: Pembunuhan Kim Jong-nam seperti Film James Bond

    Siti Aisyah, tersangka asal Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara (Foto: Reuters/Lai Seng Sin)

    Kuala Lumpur – Jaksa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Wan Shaharuddin Wan Ladin menolak pembelaan terdakwa asal Indonesia Siti Aisyah dan Doang Thi Huong asal Vietnam, atas klaim bahwa keduanya telah tertipu oleh seseorang yang menyebut aksinya bagian dari acara televisi.

    Menurut Wan, pembelaaan itu merupakan cara paling cerdik untuk lolos dari kasus yang menewaskan saudara tiri Kim Jong-un tersebut. Wan juga membandingkan modus pembunuhan kedua perempuan itu dengan film James Bond.



    “Jenis pembunuhan ini (Kim Jong-nam) seperti film James Bond. Dan kedua gadis itu tidak dipilih secara acak sebagai kambing hitam. Mereka tahu apa yang harus dilakukan dan berhasil melakukannya,” ujar Wan dilansir dari Associated Press, pada Kamis (28/5).

    Kim Jong Nam dibunuh pada Februari 2017 lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia dengan menggunakan racun saraf VX, yang digosokkan ke wajah dan matanya.

    Baca juga :

    • Barang Mewah Disita, Eks PM Malaysia: Ini Balas Dendam Politik
    • Pembelaan Warga Indonesia Dugaan Membunuh Kim Jong Nam
    • Malaysia Bakal Buka Kedutaan Lagi di Korut

    Wan mengatakan kedua pelaku sengaja menargetkan mata Kim, dengan alasan mengetahui bahwa mata merupakan jalur masuk terbaik supaya racun menyebar cepat. Racun VX juga dapat dibersihkan dalam waktu 15 menit tanpa menimbulkan gejala apapun.

    Majelis hakim di Malaysia akan menetapkan putusan pada 16 Agustus mendatang, untuk memutuskan apakah kedua terdakwa harus ditahan atau dibebaskan.

    TAGS : Kim Jong Nam Malaysia Pembunuhan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36860/Jaksa-Pembunuhan-Kim-Jong-nam-seperti-Film-James-Bond/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMK Batalkan Kewenangan DPR untuk Panggil Paksa
    Next Article Fahri: MK Masih Anggap UUD 1945 "Executive Heavy"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.