Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Automotive»Penghentian knalpot “brong” harus dimulai dari area sekolah
    Automotive

    Penghentian knalpot “brong” harus dimulai dari area sekolah

    January 30, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penghentian knalpot "brong" harus dimulai dari area sekolah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jakarta (ANTARA) – Edukasi untuk menghentikan penggunaan knlapot “brong” harus dibarengi dengan pihak pendidik agar para siswa yang kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak wajar tersebut bisa teredukasi dengan baik.

    “Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong,” kata Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu saat dihubungi ANTARA, Selasa.

    Menurut dia, dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan hal itu, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif dan bisa lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

    Baca juga: Polisi sita ratusan knalpot brong dalam operasi jelang Pemilu 2024

    “Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya,” kata dia.

    Langkah pengendalian yang sudah dilakukan oleh pihak berwajib, merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.

    Dalam hal ini, peraturan tersebut sudah diterangkan dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.

    “Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum,” jelas dia.

    Baca juga: Polda Sumsel tak tolelir knalpot brong saat kampanye terbuka

    Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tersebut.

    Hal itu dikarenakan produsen after market yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.

    Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

    Dalam peraturan itu, dijabarkan bahwasanya motor dengan kubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel dan motor berkubikasi di atas 175cc maksimal memiliki kebisingan 83 desibel. 

    Baca juga: Polisi tindak tegas pengendara berknalpot brong

    Pewarta: Chairul Rohman
    Editor: Siti Zulaikha
    Copyright © ANTARA 2024

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAkan Naikkan Harga Tiket Masuk, Pengelola Kawasan Besakih Sebut Digunakan untuk Ini
    Next Article BYD hadirkan “senar bas” pada pintu Atto 3, apa fungsinya?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak (Ilustrasi/AI)

    Pengadaan Motor MBG Dikritik Berbagai Pihak, BGN Membela Diri

    April 8, 2026
    Federal Oil™ Membuka Rangkaian Feders Gathering 2026 (istimewa)

    Bandung Buka Feders Gathering 2026, Federal Oil™ Perkuat Kebersamaan Komunitas Motor Matic

    March 2, 2026
    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Jadwal MotoGP 2026 Terbaru Dirilis, Seri Pembuka Digelar di Thailand

    February 27, 2026
    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India (Ilustrasi/AI)

    Agrinas Impor Mobil 105.000 Pikap dari India, DPR Minta Ditunda

    February 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.