Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pekan Depan, Dilakukan Pengajuan Yudisial Pajak Hiburan
    News

    Pekan Depan, Dilakukan Pengajuan Yudisial Pajak Hiburan

    January 31, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pekan Depan, Dilakukan Pengajuan Yudisial Pajak Hiburan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pekan Depan, Dilakukan Pengajuan Yudisial Pajak Hiburan 2
    Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani saat ditemui di Jakarta, Rabu (31/1/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pengajuan yudisial (judisial review) soal pajak hiburan dilakukan pada pekan depan. Hal itu diungkapkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

    “Saya rasa minggu ini tidak terkejar, mungkin awal minggu depan. Kalau tidak Senin, Selasa,” ujar Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani saat ditemui di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (31/1).

    Ia mengakui, terdapat beberapa berkas yang tengah direvisi, sehingga pengajuan belum dapat dilakukan pada akhir bulan ini.

    Langkah hukum dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda.

    Dalam permohonan itu, Hariyadi mengakui pihaknya fokus pembatalan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 terutama pada pasal 58 ayat 2, yang di dalamnya termuat penarikan tarif PBJT untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa yang dipatok paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen. “Kami fokus itu saja (Pasal 58 ayat 2) karena masalahnya di situ,” ujarnya pula.

    GIPI dan para pengusaha industri hiburan mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta untuk bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (26/1).

    Hariyadi mengatakan, Menko Luhut menyatakan akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.

    Pada Pasal 101 UU HKPD, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.

    Untuk itu, GIPI meminta kebijaksanaan para kepala daerah untuk menggunakan instrumen tersebut sebagaimana arahan yang diberikan oleh pemerintah pusat. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNU Berkontribusi Luar Biasa Jaga Keutuhan NKRI
    Next Article Dua Terduga Teroris di Wilayah Jawa Ditangkap Densus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.