Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tunggu Cagub Maluku dan Adiknya
    News

    KPK Tunggu Cagub Maluku dan Adiknya

    June 29, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tunggu Cagub Maluku dan Adiknya

    Juru bicara KPK Febri Diansyah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya, Zainal Mus (ZM) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Lantaran keduanya tak memenuhi panggilan alias mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya ‎telah melayangkan surat pemanggilan ulang terhadap kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 tersebut. Rencannya, kata Febri, ‎calon gubernur yang diusung partai Gelar dan PPP itu dan Zainal Mus akan diperiksa ulang pada 2 Juli 2018.



    “Kami sudah sampaikan surat ini jadi kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut untuk datang ke KPK,” ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.‎

    Sebelumnya, KPK menetapkan Ahmad dan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Keduanya diduga merekayasa pembelian lahan masyarakat, yang belakangan diketahui milik Zainal.

    Baca juga :

    • KPK Periksa Dirut PT Waskita Karya
    • LSI: Murad-Barnabas Menang Telak
    • KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi PT Nindya Karya

    Dugaan pemufakatan ini ditaksir merugikan uang negara hingga Rp 3,4 miliar. Rincian aliran dana, sebesar Rp 1,5 miliar ditransfer pada Zainal, Rp 850 juta diberikan pada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan dan sisanya mengalir pada pihak lain.

    Atas dugaan itu, Kakak beradik ini‎ isangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    TAGS : Maluku KPK Kasus Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/36895/KPK-Tunggu-Cagub-Maluku-dan-Adiknya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKehadiran Turki di Yerusalem Dipertanyakan
    Next Article Perdana Menteri Irak Segera Eksekusi Mati Tahanan ISIS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.