Aturan Permendag Terkait Aturan Impor Bentuk Keberpihakan PDN

Aturan Permendag Terkait Aturan Impor Bentuk Keberpihakan PDN
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan keterangan pers. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri (PDN). Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, Kamis (14/3).

“Ya kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas masyarakat Indonesia namun juga bagi wisatawan Indonesia yang ke luar negeri kadang-kadang bawa oleh-oleh,” ujar Sandiaga dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menilai imbauan yang tertuang dalam Permendag itu merupakan bagian dari kebijakan maskapai penerbangan dalam membatasi barang bawaan. Sementara bagi wisatawan Indonesia yang pelesiran ke Timur Tengah, dapat membeli oleh-oleh yang sama di kawasan Tanah Abang.

Selain sepakat dengan aturan itu untuk mendukung UMKM atau produk dalam negeri semakin diminati dan digunakan masyarakat sendiri, ia juga mengajak masyarakat pada umumnya untuk berwisata di Indonesia saja. Hal ini untuk membendung ekonomi yang justru mengalir ke luar negeri bukannya berputar di dalam negeri.

“Kalau kita banyak ke luar negeri, maka akan ada defisit, jadi itu yang saya tawarkan dengan banyak destinasi lainnya yang belum dikunjungi, dan kita terus mendorong agar interkonektivitas,” ujarnya.

Diketahui, Mendag menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Mendag Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). (kmb/balipost)

Credit: Source link

Related Articles