Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono
    News

    Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono

    March 28, 2024No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono 2
    Aiman Witjaksono (kedua dari kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/3/2024). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Hal ini disampaikan penasehat hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, Kamis (28/3).

    Dikatakan Finsensius, pihaknya menerima surat yang dikirimkan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pengentian penyidikan Aiman pada Rabu malam. “Sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.

    Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. “Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

    Ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya itu layak diapresiasi karena sama-sama memiliki satu pemikiran terhadap kasus Aiman bahwa demi hukum harus dihentikan prosesnya.

    Finsensius juga menjelaskan dengan penghentian kasus ini, Aiman Witjaksono bukan lagi sebagai terlapor dan juga mulai hari ini namanya telah dibersihkan dari tuduhan-tuduhan yang telah dilaporkan sebelumnya.

    Selain itu, Aiman dan penasehat hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil kembali barang-barang yang sempat disita oleh penyidik.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan barang-barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik barang milik saudara Aiman, ” kata Finsensius.

    Sementara itu Aiman Witjaksono menambahkan, dirinya mengaku bersyukur kasusnya dihentikan.

    Namun, dia juga meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.

    “Ada rekan rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan,” katanya.

    Menurut Aiman, proses seperti itu tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan dan diterangkan, bukan dijawab dengan proses hukum.

    Kasus Aiman Witjaksono bermula dari enam pelapor sekaligus pada Senin, 13 November 2023 terkait tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Kemudian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (5/1).

    Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Aiman diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.

    Selain itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang pribadi milik Aiman pada Jumat (26/1) setelah diperiksa selama 12 jam dan dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBangkok International Motor Show ke-45
    Next Article RUU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.