Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kepala BPPN Perintahkan Utang Petambak Tak Dibebankan ke Bos Gajah Tunggal
    News

    Kepala BPPN Perintahkan Utang Petambak Tak Dibebankan ke Bos Gajah Tunggal

    July 12, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kepala BPPN Perintahkan Utang Petambak Tak Dibebankan ke Bos Gajah Tunggal

    Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus BLBI

    Jakarta – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‎Syafruddin Arsyad Temenggung disebut menginstruksikan agar utang petambak tak dibebankan ke bos Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim. Syafruddin menginstruksikan hal itu kepada Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).

    Hal itu mengemuka saat mantan Deputi Aset Manajemen kredit (AMK) BPPN, Muhammad Syahrial bersaksi untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/7/2018).



    Awalnya, Syahrial mengakui jika BPPN pernah dua kali menggelar rapat terkait penyelesaian utang petambak kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), milik Sjamsul Nursalim. Utang para petambak itu dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Kedua perusahaan inti tersebut juga milik Sjamsul Nursalim.‎

    “Ada dua kali rapat, tanggal 21 dan 29 Oktober 2003,” kata Syahrial saat bersaksi.‎

    Baca juga :

    • Terpidana Choel Mallarangeng dan Jero Wacik A‎jukan PK
    • Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS
    • Sektor Pertanian Dianggap Rawan Korupsi

    Berdasarkan notulen rapat pada 21 Oktober 2003, kata Syahrial, Kepala BPPN menegaskan aset plasma (petambak) tidak dibebankan pada PT DCD dan PT WM. Syafruddin melayangkan instruksi tersebut kepada‎ Deputi Aset Manajemen Investasi (AMI).

    “Tapi saya tidak tahu yang melatar belakangi instruksi itu, karena AMI itu unit kerja yang berbeda,” tutur Syahrial.

    Lebih lanjut dikatakan Syahrial, Deputi AMI dalam rapat kedua pada 29 Oktober menanggapi instruksi Syafruddin. Dalam keterangannya, AMI menjelaskan jika pihak Sjamsul Nursalim sudah pernah memberikan pengungkapan informasi keuangan atau disclosure.‎

    Dengan demikian, kata Syahrial, AMI menganggap pihak Sjamsul Nursalim tidak melakukan misrepresentasi terkait utang petambak pada BDNI yang dijamin oleh dua perusahaan Sjamsul Nursalim tersebut.

    TAGS : KPK Korupsi SKL BLBI Gajah Tunggal

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37591/Kepala-BPPN-Perintahkan-Utang-Petambak-Tak-Dibebankan-ke-Bos-Gajah-Tunggal/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePKB Yakin Jokowi Pilih Cak Imin, Ini Alasannya
    Next Article Jokowi dan Cak Imin Bahas Cawapres
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.