Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK
    News

    Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK

    July 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK

    Pulau Reklamasi Jakarta

    Jakarta  – Terpidana kasus korupsi,M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Sanusi diketahui menjadi pesakitan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

    Humas Pengadilan Tipikor Sunarso membenarkan pengakuan PK Sanusi. Namun, Sunarso mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang PK Sanusi digelar.



    “Iya (M Sanusi) juga ajukan PK. Hakim-nya Iim Nurohim, sidangnya belum tahu,” ucap Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

    Permohonan PK ini menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.
    ‎Sebelum Sanusi, ada lima terpidana korupsi yang terlebih dahulu mengajukan PK. Antara lain, Siti Fadilah Supari, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Choel Mallarangeng.

    Baca juga :

    • Suryadharma Ali Minta Keadilan Kasusnya
    • Kawasan Transmigrasi Berpotensi Sebagai Pusat Agribisnis dan Agroindustri
    • Pengangguran di Desa Menurun Karena Dana Desa

    Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

    Merespon PK yang diajukan para terpidana korupsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengajuan PK merupakan hak terpidana. “Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana,” ujar Febri Diansyah.

    TAGS : Peninjauan Kembali Sanusi Reklamasi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37636/Terpidana-Suap-Reklamasi-Ajukan-PK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAngka Kelahiran di Singapura Makin Menurun
    Next Article Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.