Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK
    News

    Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK

    July 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK

    Pulau Reklamasi Jakarta

    Jakarta  – Terpidana kasus korupsi,M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Sanusi diketahui menjadi pesakitan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

    Humas Pengadilan Tipikor Sunarso membenarkan pengakuan PK Sanusi. Namun, Sunarso mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang PK Sanusi digelar.



    “Iya (M Sanusi) juga ajukan PK. Hakim-nya Iim Nurohim, sidangnya belum tahu,” ucap Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

    Permohonan PK ini menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.
    ‎Sebelum Sanusi, ada lima terpidana korupsi yang terlebih dahulu mengajukan PK. Antara lain, Siti Fadilah Supari, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Choel Mallarangeng.

    Baca juga :

    • Suryadharma Ali Minta Keadilan Kasusnya
    • Kawasan Transmigrasi Berpotensi Sebagai Pusat Agribisnis dan Agroindustri
    • Pengangguran di Desa Menurun Karena Dana Desa

    Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

    Merespon PK yang diajukan para terpidana korupsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengajuan PK merupakan hak terpidana. “Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana,” ujar Febri Diansyah.

    TAGS : Peninjauan Kembali Sanusi Reklamasi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37636/Terpidana-Suap-Reklamasi-Ajukan-PK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAngka Kelahiran di Singapura Makin Menurun
    Next Article Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.