Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK
    News

    Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK

    July 13, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Terpidana Suap Reklamasi Ajukan PK

    Pulau Reklamasi Jakarta

    Jakarta  – Terpidana kasus korupsi,M Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjeratnya. Sanusi diketahui menjadi pesakitan kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

    Humas Pengadilan Tipikor Sunarso membenarkan pengakuan PK Sanusi. Namun, Sunarso mengaku belum mengetahui kapan jadwal sidang PK Sanusi digelar.



    “Iya (M Sanusi) juga ajukan PK. Hakim-nya Iim Nurohim, sidangnya belum tahu,” ucap Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

    Permohonan PK ini menambah daftar panjang para koruptor yang menempuh jalur hukum tersebut.
    ‎Sebelum Sanusi, ada lima terpidana korupsi yang terlebih dahulu mengajukan PK. Antara lain, Siti Fadilah Supari, Anas Urbaningrum, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Choel Mallarangeng.

    Baca juga :

    • Suryadharma Ali Minta Keadilan Kasusnya
    • Kawasan Transmigrasi Berpotensi Sebagai Pusat Agribisnis dan Agroindustri
    • Pengangguran di Desa Menurun Karena Dana Desa

    Sanusi sebelumnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan. Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.

    Merespon PK yang diajukan para terpidana korupsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak khawatir. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengajuan PK merupakan hak terpidana. “Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana,” ujar Febri Diansyah.

    TAGS : Peninjauan Kembali Sanusi Reklamasi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37636/Terpidana-Suap-Reklamasi-Ajukan-PK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAngka Kelahiran di Singapura Makin Menurun
    Next Article Eks Wagub Malang Akui jadi Makelar Proyek BTS
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.