Menteri Sosial, Idrus Marham usai menjalani pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus PLTU Riau (Foto: Rangga/Jurnas.com)
Jakarta – Menteri Sosial Idrus Marham tak membantah memiliki kedekatan dengan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan kerja sama proyek PTLU Riau-1. Dua tersangka kasus itu yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dan salah satu pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.
Demikian disampaikan politikus Golkar tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar 11 jam, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7/2018) malam. Idrus yang tampil mengenakan kemeja putih ini terpantau memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar loby gedung KPK sekitar pukul 20.45 WIB.
Idrus mengakui kedekatan dirinya dengan Johannes sudah terbangun lama. Sementara Eni sudah dianggap Idrus seperti adiknya sendiri. “Jadi ini semua teman saya, Johanes saya teman sudah lama kenal, ibu Eni apalagi itu adik saya,” ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta.
Idrus merespon aat disinggung kapan pertama kali mengenal Johannes Kotjo. Yang jelas, kata Idrus, dirinya sudah lama mengenal keduanya. “Waduh itu ceritanya panjang, yang penting saya kenal semuanya,” imbuh mantan Sekjen Partai Golkar itu.
Terkait pemeriksaan, Idrus mengaku didalami sejumlah hal oleh penyidik lembaga antikorupsi. Di antaranya soal pertemuan Idrus dan Eni serta terkait penangkapan Eni di kediamanya, komplek Widya Chandra, Jaksel beberapa waktu lalu.
Idrus tak masalah dan menghargai seluruh upaya yang dilakoni KPK, termasuk penangkapan Eni di kediamannya itu. “Penjelasan-penjelasan yang saya berikan, saya berikan tentu termasuk juga bagaimana di rumah saya,” tutur Idrus.
Meski demikian, Idrus enggan mengungkapnya secara gamblang. Pun termasuk saat disinggung materi pemeriksaannya. “Tidak etis kalau saya sampaikan semua karena ini prosesnya masih berlangsung,” tandas Idrus.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Yakni, Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited. KPK menduga suap itu sebagai pemulus kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
TAGS : Idrus Marham PLN PLTU Riau
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin