Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ditanya KPK Soal Fasilitas Mewah, Kalapas Sukamiskin Malah Tertawa
    News

    Ditanya KPK Soal Fasilitas Mewah, Kalapas Sukamiskin Malah Tertawa

    July 22, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ditanya KPK Soal Fasilitas Mewah, Kalapas Sukamiskin Malah Tertawa

    Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein usai diperiksa KPK

    Jakarta – Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein tak merasa tertekan saat dikonfirmasi tim penindakan KPK mengenai dugaan suap sejumlah uang dan dua mobil mewah dari warga binaannnya. Bahkan, Wahid santai dalam memberikan keterangan.

    Wahid diketahui baru beberapa bulan menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Wahid merespon santai pendalaman yang dilakukan tim lembaga antikorupsi lantaran praktik rasuah itu dianggap sudah biasa terjadi di Lapas Sukamiskin.



    ‎”Ada kesan begitu, makanya dia santai-santai aja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

    Malah, ungkap Saut, terkesan janggal jika Wahid tak mengikuti `permainan nakal` di Lapas tersebut. Bak pepatah `bisa karena biasa` dinilai menggambarkan kebiasaan yang terjadi dalam `hotel prodeo` napi koruptor tersebut.

    Baca juga :

    • KPK Ultimatum Kementerian Yasonna Laoly Tak "Cuci Tangan"
    • Pimpinan KPK Kesal, Baru Jadi Kalapas Sukamiskin Punya Dua Mobil
    • Pelayanan Mewah Koruptor, Dirjen PAS Bilang "Kecolongan"

    “Ada kesan itu (praktik dugaan suap di Lapas Sukamiskin) sudah terbiasa, sehingga aneh kalau ngga dijalankan sama si pendatang barunya,” ujar Saut.

    Namun, Saut enggan berspekulasi saat disinggung apakah Kalapas Sukamiskin sebelum Wahid juga melakukan praktik dugaan suap yang tak jauh berbeda. Saut meminta tak berburuk sangka sebelum ditemukan fakta maupun bukti permulaan yang cukup. ‎‎

    Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Laode merespon diplomatis saat disinggung dugaan aliran suap ke atasan-atasan Wahid, baik di Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) atau di Kemenkumham.

    ‎”Itu juga yang belum bisa kami konfirmasi,” tandas Laode.

    KPK diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait `jual-beli` kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin. Empat tersangka itu yakni, ‎Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

    Wahid Husen diduga menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

    Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

    Diduga penerimaan-penerimaan itu dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya, yakni Andri Rahmat dan Hendri Saputra.

    Atas dugaan itu, Wahid dan Hendry yang disangka sebagai pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sementara Fahmi dan Andri yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Empat tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca OTT. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan untuk 20 hari pertama.
    ‎‎

    TAGS : Sukamiskin Wahid Husein Lapas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38109/Ditanya-KPK-Soal-Fasilitas-Mewah-Kalapas-Sukamiskin-Malah-Tertawa-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePBB Bergeming Sikapi UU Baru Israel
    Next Article Topan di Vietnam Tewaskan 10 orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.