Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus suap dana perimbangan keuangan daerah yang menyeret Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Pengembangan kasus itu bisa ke sejumlah anggota DPR maupun ke pejabat Kemenkeu.
“Pengembangan itu bisa saja dilakukan ke sektor manapun, sepanjang memang ada bukti yang mendukung. Jadi tidak bisa kemudian (pengembangan) diarahkan pada satu pihak ke pihak lain,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (1/8).
Sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah, pada Kamis pekan lalu. Tiga lokasi itu yakni, rumah dinas anggota DPR fraksi PAN di Kalibata, Apartemen milik tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN di Kalibata City, dan kediaman pengurus PPP, di Graha Raya Bintaro.
Dari apartemen tenaga ahli anggota DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry. Kemudian, dari kediaman pengurus PPP, tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Sedangkan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, KPK hanya menyita dokumen.
Febri menyatakan, pihaknya masih mendalami sejumlah bukti tambahan hasil penggeledahan yang masih berkaitan dengan kasus ini. Nantinya, bukti tambahan tersebut besar kemungkinan bisa mengarah ke pengembangan perkara.
“Beberapa fakta akan kami lengkapi terlebih dahulu, penyidikan ini masih berjalan, nanti kita akan mempelajari kalau memang ada pengembangan-pengembangan di perkaranya untuk fakta-fakta yang lain,” terangnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.
Amin Santono diduga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast. Uang Rp500 juta diberikan kepada Amin dalam dua tahapan.
Pada tahapan pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui seorang perantara suap Eka Kamaluddin. Kemudian, tahapan kedua, Ahmad Ghiast menyerahkan secara langung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang. Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang.
TAGS : KPK Korupsi Dana Perimbangan DPR Kemenkeu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38679/KPK-Bidik-Tersangka-Baru-Kasus-Suap-Dana-Perimbangan-Daerah/