Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Bidik Politikus PAN dan PPP di Kasus Suap Perimbangan
    News

    KPK Bidik Politikus PAN dan PPP di Kasus Suap Perimbangan

    August 3, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Bidik Politikus PAN dan PPP di Kasus Suap Perimbangan

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang ditelisik yakni dugaan keterlibatan politikus PAN dan PPP.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah pihak yang tengah didalami perannya oleh penyidik adalah salah satu anggota Komisi XI DPR fraksi PAN dan salah satu pengurus PPP. Bahkan, kediaman dua politikus itu pun sudah digeledah penyidik.



    “Apa relasi YP (Yaya Purnomo) dengan pihak-pihak lain di Kementerian Keuangan dengan pengurus partai, dan juga satu anggota DPR yang saat kita menggeledah rumah dinas di Kalibata, tentu menjadi bagian yang diperdalam oleh KPK,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

    Dari kediaman pengurus PPP,‎ tim menyita uang sebesar Rp1,4 miliar dalam pecahan Dollar Singapura dan dari rumah dinas anggota DPR fraksi PAN, tim hanya menyita dokumen. Sedangkan, dari apartemen milik tenaga ahli anggota Komisi XI DPR fraksi PAN, tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

    Baca juga :

    • Polisi "Geram" Dituding Tidak Serius Tangani Kasus Novel KPK
    • Selidiki Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah DKI, Polisi `Dibekingi` KPK
    • KPK Selidiki Aliran Suap PLTU Riau ke Idrus Marham

    Febri mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus mendalami asal usul uang sebanyak Rp1,4 miliar yang disita dari kediaman pengurus PPP. Diduga, uang itu berkaitan dengan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah

    “Kami masih dalami meskipun tentu informasi diawal sudah kami temukan ada dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang ditangani dalam hal ini dana perimbangan daerah,” katanya.

    Febri mengakui sepanjang proses penyidikan kasus ini, penyidik mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Sayangnya, dia masih mengunci rapat-rapat informasi soal pihak yang diduga kuat terlibat tersebut.

    “Saya tidak bisa bilang banyak atau sedikit, tetapi yang buktinya ada tentu kami telusuri lebih lanjut,” pungkasnya.

    Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu YayaPurnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

    Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

    Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

    ‎Sementara itu, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang serta proyek di Dinas PUPR Sumedang.

    Atas perbuatannya, Amin, Eka, dan Yaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Ghiast selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    TAGS : KPK Kasus Korupsi Suap Dana Perimbangan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/38756/KPK-Bidik-Politikus-PAN-dan-PPP-di-Kasus-Suap-Perimbangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePolisi "Geram" Dituding Tidak Serius Tangani Kasus Novel KPK
    Next Article Ojek Online Ancam Aksi Massa Jika Aplikator…
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.