Malaysia (Foto: Halallocal)
Jakarta – Dua wanita Malaysia dicambuk pada Senin (03/09) karena melakukan hubungan seksual sesama jenis (lesbian) yang dinilai melanggar hukum Islam di negara tersebut. Namun hukuman itu memicu kemarahan dari para aktivis yang menganggap hukuman tersebut tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Dilansir AFP, kedua wanita yang mengenakan gaun putih dan jilbab Muslim, masing-masing diberi enam pukulan saat mereka duduk di bangku di sebuah pengadilan syariah, dengan salah satu dari mereka menangis.
Para pegiat mengatakan ini adalah pertama kalinya perempuan di Malaysia telah dicambuk karena melanggar peraturan syariah yang melarang hubungan sesama jenis. Mereka mengatakan kasus itu menyoroti iklim yang memburuk bagi orang-orang gay di negara mayoritas Muslim.
Negara ini menjalankan sistem hukum jalur ganda. Pengadilan Islam dapat menangani masalah agama dan keluarga bagi warga Muslim, serta kasus-kasus seperti perzinahan.
Kedua wanita berusia 22 dan 32 tahun itu ditangkap pada bulan April oleh petugas penegak hukum Islam setelah mereka ditemukan di sebuah mobil di lapangan umum di negara bagian utara Terengganu, salah satu wilayah paling konservatif di negara itu.
Pasangan itu, yang identitasnya belum diungkapkan, mengaku bersalah bulan lalu telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman cambuk dan denda 3.300 ringgit ($ 800).
Mereka dicambuk di Pengadilan Tinggi Syariah di ibukota negara bagian Kuala Terengganu.
Seorang hakim membacakan hukuman mereka sebelum pukul 10:00 dan kemudian para pejabat menjatuhkan hukuman menggunakan tongkat tipis di depan ruang sidang yang penuh sesak.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40283/Malaysia-Hukum-Cambuk-Dua-Lesbian/