Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang terkait penggunaan angaran untuk kepentingan bantuan sosial (Bansos).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Kemensos haru menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat banyak.
“Sehingga nanti tidak ada lagi yang penerimanya double, jadi benar-benar sesuai NIK (nomor induk kependudukan),” kata Basaria, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).
Seperti diketahui, anggaran Kemensos pada 2018 tercatat sebesar Rp43,2 triliun. Sementara untuk tahun depan naik menjadi Rp58,9 triliun. Lonjakan itu disebabkan karena naiknya anggaran untuk Bantuan Sosial (Bansos).
Kata Basaria, pengalokasian anggaran Kemensos tersebut harus benar-benar tepat sasaran. Sehingga, anggaran tersebut dapat berguna untuk kepentingan rakyat.
“Jadi kita mengharap semua dana yang ada dikelola di kementerian ini supaya benar-benar bisa diterima oleh orang-orang yang seharusnya menerima,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan KPK untuk melakukan pencegahan dalam mengelola anggaran tersebut. Anggaran untuk Kementerian Sosial sendiri mengalami kenaikan hingga mencapai 35 persen atau Rp54 triliun dari 34 provinsi.
“Jadi, yang menjadi penerima manfaat dari 2018-2019 tidak ada perubahan, tetap 10 juta orang, yang jadi kebijakan adalah kenaikan dari kualitas bantuan tersebut,” ucap Agus.
TAGS : Mensos Agus Gumiwang KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40459/KPK-Warning-Mensos-Agus-Gumiwang/