Utut Adianto
Jakarta – Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Utut bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi),” kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).
Dalam kasus ini, selain Tasdi KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto serta tiga pihak swasta Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Tasdi diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Pemberian suap terhadap Tasdi dan Hadi oleh Hamdani, Librata, dan Ardirawinata diduga bagian dari komitmen fee sebesar Rp500 juta dari pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Pembangunan Purbalingga Islamic Center tersebut merupakan proyek multi years yang dikerjakan sejak 2017 hingga 2019 senilai total Rp99 miliar. Diduga pemberian uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek sebesar Rp500 juta.
TAGS : KPK Pimpinan DPR PDIP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40655/KPK-Garap-Wakil-Ketua-DPR-dari-PDIP/