Febri Diansyah, Juru Bicara KPK
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. SE tersebut tertuang dalam surat No 167/6867/SJ tentang penegakan hukum terhadap ASN.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK mengapresiasi penerbitan SE Mendagri Tjahjo Kumolo tersebut.
“Kami apresiasi penerbitan SE Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi para kepala daerah selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (13/9).
Kata Febri, surat edaran lama Kemendagri no 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 masih terdapat ruang kepada ASN yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Untuk itu, Febri meminta supaya semua kepala daerah mematuhi SE baru yang diterbitkan pada 10 September 2018 itu untuk segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah atas kasus tindak pindana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, dalam SE180/6867/SJ, Mendagri menyebut korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dengan itu, pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula dan sanksi tegas bagi yang melakukan, khususnya dalam hal ini ASN, untuk memberikan efek jera.
Masih dalam SE tersebut, pada poin keduanya, Mendagri menyebutkan memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin ketiganya, dengan terbitnya SE tersebut sekaligus mencabut SE lama Kemendagri No 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
TAGS : KPK Mendagri ASN Korupsi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40734/KPK-Puji-SE-Mendagri-Soal-Pemecatan-ASN-Koruptor/