Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Ajukan Pencabutan Hak Politik Bagi Politisi Koruptor
    News

    KPK Ajukan Pencabutan Hak Politik Bagi Politisi Koruptor

    September 18, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Ajukan Pencabutan Hak Politik Bagi Politisi Koruptor

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

    Jakarta – Dalam rangka mencegah tindak kejahatan korupsi di DPR dan DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi.

    Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengajukan penuntutan untuk mencabut hak politik bagi politisi yang tersangkut kasus tindak kejahatan korupsi.



    “Sesuai kewenangan KPK, telah diajukan penuntutan pencabutan hak politik terhadap politisi yang melakukan korupsi, khususnya mereka yang dipilih oleh rakyat baik sebagai kepala daerah ataupun anggota DPR/DPRD,” kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (18/9).

    Kata Febri, sejumlah pejabat negara termasuk anggota dewan yang melakukan tindak kejahatan korupsi sama saja telah menciderai sumpah jabatannya sendiri.

    Baca juga :

    • Setnov Bongkar Aliran Uang Suap e-KTP ke Anggota DPR
    • Periksa TGB dalam Kasus Divestasi Saham Newmont, KPK: Belum Penyidikan
    • KPK Baru Cabut Hak Politik 26 Koruptor

    “Ketika mereka melakukan korupsi dalam jabatan dan kewenangan yang dimiliki tentu saja kami pandang hal tersebut telah menciderai kepercayaan yang diberikan dalam jabatannya,” tegasnya.

    Untuk itu, kata Febri, dalam rangka mewujudkan demokrasi dan parlemen yang bersih, maka pembatasan hak mantan napi korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan.

    “Khususnya parlemen yang bersih ke depan dan mencegah praktek-praktek korupsi masal di DPR atau DPRD terjadi kembali, menurut KPK pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan,” kata Febri.

    Kata Febri, KPK berharap hukuman pencabutan hak politik ini dapat menjadi konsern bersama penegak hukum, baik dalam mengajukan tuntutan di pengadilan ataupun putusan pengadilan.

    “Jika memungkinkan dijadikan standar dan pembahasan di Mahkamah Agung agar menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan Tipikor, tentu saja hal tersebut akan berkontribusi mewujudkan politik yang lebih bersih dan berintegritas ke depan,” tegasnya.

    Diketahui, MA telah resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota.

    Dengan putusan tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2019.

    Juru bicara MA, Suhadi mengatakan pertimbangan putusan tersebut karena Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan tertentu tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali,” kata Suhadi.

    Permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 tahun 2018 diajukan oleh sekitar 12 pihak. Para pemohon itu di antaranya Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.

    Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

    TAGS : KPK Hak Politik Koruptor DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40975/KPK-Ajukan-Pencabutan-Hak-Politik-Bagi-Politisi-Koruptor/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeriksa TGB dalam Kasus Divestasi Saham Newmont, KPK: Belum Penyidikan
    Next Article Satu Jet Rusia Hilang Misterius di Laut Mediterania
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.