Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Yusril: Kenapa Syafruddin yang Dihukum?
    News

    Yusril: Kenapa Syafruddin yang Dihukum?

    September 24, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Yusril: Kenapa Syafruddin yang Dihukum?

    Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra

    Jakarta – Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidier tiga bulan kurungan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

    Kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kliennya bersalah dalam kasus pemberian SKL BLBI.



    “Yang sangat ganjil, pendirian kami, kapan sih dugaan kerugian terjadi, ya terjadi pada 2007,” kata Yusril, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).

    Menurutnya, sebelum BPPN menyelesaikan tugasnya, Syafruddin menyerahkan aset berupa hak tagih utang petambak sejumlah Rp4,8 triliun kepada Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu yakni Boediono. Kemudian aset diserahkan kepada PT PPA.

    Baca juga :

    • Suap PLTU Riau, KPK Kantongi Bukti Awal Jerat Golkar
    • Divonis 13 Tahun Penjara, Syafruddin Bakal Banding
    • Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus BLBI

    “Diserahkan sama Pak Syafruddin Rp4,8 triliun tapi dijual oleh PPA seharga Rp220 miliar sehingga negara dianggap rugi. Yang jual itu siapa, itu yang saya tidak mengerti,” ujarnya.

    Terkait masalah tempus delicti ini, kata Yusril, tim kuasa hukum sudah menyampaikan sanggahan dalam pledoi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dimana, kerugian keuangan negara itu terjadi pada tahun 2007, atau bukan lagi di bawah tanggung jawab terdakwa.

    “Kami sudah menyanggah kapan tempus delicti dari pristiwa pidana yang didakwakan dan fakta-fakta persidangan itu dugaan kerugian di 2007. Lantas tahun 2007 aset itu dijual siapa, Syafruddin atau yang lain? Dijawab oleh PPA, kenapa Syafruddin yang dihukum,” katanya.

    Yusril mempertanyakan majelis hakim pengadilan Tipikor yang tidak mempertimbangkan pledoi serta sejumlah fakta yang disampaikan oleh terdakwa.

    “Kami tidak mengerti, gimana bisa tidak sependapat dengan alasan dan fakta yang sangat logis dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, namun majelis hakim tidak sependapat. Orang lain yang menjual tapi Syafruddin yang harus dihukum. Kami sangat heran,” jelasnya.

    Karena itu, lanjut Yusril, pihaknya akan melakukan banding atas vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan itu. Mengingat, putusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan dan tidak ada kepastian hukum.

    “Pak Syafruddin sudah berkonsultasi dengan kami sehingga walaupun satu hari dihukum tetap akan melakukan perlawanan karena persoalannya adalah persoalan keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

    TAGS : Kasus BLBI KPK Yusril Ihza Mahendra

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41254/Yusril-Kenapa-Syafruddin-yang-Dihukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIsrael Kembali Tewaskan Pemuda Palestina
    Next Article DBD Renggut 71 Jiwa di Thailand
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.