Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Tersangka Pengacara Eks Bos Lippo Group
    News

    KPK Tetapkan Tersangka Pengacara Eks Bos Lippo Group

    October 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Tersangka Pengacara Eks Bos Lippo Group

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Lucas ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.



    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka,” kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10).

    Kata Saut, Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri kembali setelah dideportasi dari Malaysia ke Jakarta. Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.

    Baca juga :

    • Kasus BLBI, KPK Bidik Pihak Lain Lewat Vonis Syafruddin
    • Usai Dilantik Jokowi, Gubernur Sumsel dan Kaltim Dibawa ke KPK
    • Lucas Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Eks Bos Lippo Group

    “LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri,” terangnya.

    Atas perbuatan tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

    Hari ini Lucas memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro. Sebelumnya Lucas mangkir pada pemeriksaan Jumat (28/9).

    Lucas sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Lucas dicegah bersama seorang swasta bernama Dina Soraya.

    Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 18 September 2018.

    TAGS : KPK Bos Lippo Group Lucas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41585/KPK-Tetapkan-Tersangka-Pengacara-Eks-Bos-Lippo-Group/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBantuan Asing Tak Perlu Status Bencana Nasional
    Next Article Polisi Tindak Tegas Penjarahan di Sulteng
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.