Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tetapkan Tersangka Pengacara Eks Bos Lippo Group
    News

    KPK Tetapkan Tersangka Pengacara Eks Bos Lippo Group

    October 1, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tetapkan Tersangka Pengacara Eks Bos Lippo Group

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap eks bos Lippo Group, Eddy Sindoro.

    Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Lucas ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro.



    “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka,” kata Saut, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/10).

    Kata Saut, Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri kembali setelah dideportasi dari Malaysia ke Jakarta. Eddy Sindoro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.

    Baca juga :

    • Kasus BLBI, KPK Bidik Pihak Lain Lewat Vonis Syafruddin
    • Usai Dilantik Jokowi, Gubernur Sumsel dan Kaltim Dibawa ke KPK
    • Lucas Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Eks Bos Lippo Group

    “LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah juridiksi Indonesia tapi dikeluarkan kembali keluar negeri,” terangnya.

    Atas perbuatan tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

    Hari ini Lucas memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Eddy Sindoro. Sebelumnya Lucas mangkir pada pemeriksaan Jumat (28/9).

    Lucas sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK. Lucas dicegah bersama seorang swasta bernama Dina Soraya.

    Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 18 September 2018.

    TAGS : KPK Bos Lippo Group Lucas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41585/KPK-Tetapkan-Tersangka-Pengacara-Eks-Bos-Lippo-Group/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBantuan Asing Tak Perlu Status Bencana Nasional
    Next Article Polisi Tindak Tegas Penjarahan di Sulteng
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.