Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Canangkan Guru PPPK Dapat Pensiunan lewat Taspen
    News

    Pemerintah Canangkan Guru PPPK Dapat Pensiunan lewat Taspen

    October 2, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Canangkan Guru PPPK Dapat Pensiunan lewat Taspen

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy

    Jakarta – Pemerintah mencanangkan pemberian pensiunan bagi guru yang diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

    “Baru rencana. Itu berdasarkan penjelasan dari kepala BKN (Badan Kepegawaian Nasional, red),” terang Mendikbud usai Lokakarya Nasional bertajuk `Hak atas Pendidikan berarti Hak untuk Guru dan Tenaga Kependidikan yang Berkualitas`, di Jakarta pada Selasa (2/10).



    Menteri Muhadjir menjelaskan, jika wacana tersebut disetujui, maka skema pensiunan untuk guru PPPK rencananya akan diberikan lewat Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen).

    “Nanti ada kerjasama dengan dana pensiun dengan cara memotong gaji untuk tabungan hari tua,” jelasnya.

    Baca juga :

    • Indonesia Masih Kekurangan 707.324 Guru PNS
    • Sertifikasi Guru Terkendala Daya Tampung LPTK
    • Mendikbud Belum Kantongi Data Sekolah Terdampak Bencana Palu-Donggala

    Seperti diketahui, PNS dan PPPK keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN. Perbedaannya, PNS mendapatkan uang pensiunan, sementara tidak untuk PPPK.

    Karena itu, untuk menghilangkan perbedaan tersebut, berencana berusaha memberikan pensiunan dengan skema yang berbeda. Demikian diungkapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Supriano.

    “ASN dan PPK itu sama. Cuma bedanya di pensiun. Tetapi nanti punya pensiunan sendiri. Tidak ada perbedaan,” kata Supriano kepada awak media.

    Saat ini, lanjut Supriano, belum ada informasi mendetail mengenai rencana tersebut. apalagi pemerintah saat ini sedang fokus pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Seusai tes CPNS, pemerintah baru akan menggelar seleksi PPPK.

    TAGS : PNS PPPK Kemdikbud Pensiunan Taspen

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41618/Pemerintah-Canangkan-Guru-PPPK-Dapat-Pensiunan-lewat-Taspen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGempa 6,3 SR Guncang Sumba Timur, Masyarakat Panik
    Next Article KPK Minta Eks Bos Lippo Group Menyerahkan Diri
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.