Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah saat luncurkan Buku Berjudul Mengapa Indonesia Belum Sejahtera
Jakarta – Kasus Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih terus berlanjut.
Fahri mengatakan, kasus tersebut memang sempat berhenti saat bulan Ramadhan. Setelah bulan puasa, penyidik Polda Metro Jaya meminta keterangan kepada Fahri terkait kelanjutan laporannya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sohibul. Mengingat, Fahri sebagai pengadu yang berhak untuk menyatakan kasus itu dihentikan atau diteruskan.
“Sehingga waktu di BAP kembali, penyidik menanyakan, apakah saya cabut atau diteruskan. Saya bilang diteruskan karena sudah selesai bulan Ramadhan, maka penyidik mengatakan kalau gitu kasusnya berlanjut sesuai dengan laporan saya di awal,” kata Fahri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/10).
Hal itu menanggapi pernyataan Sohibul terkait laporan Fahri mengenai pencemaran nama baik melalui media massa telah gugur lantaran pernah dicabut. Sohibul berpendapat, sebuah delik aduan yang sudah dicabut tidak dapat dilanjutkan.
Kata Fahri, dengan berlanjutnya kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Sohibul, maka seluruh pasal-pasal dan dugaan pidana, konstruksi hukum, dan deliknya berlaku kembali. Menurutnya, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Saya yakin memang peristiwa pidananya memang ada dalam kasus ini. Tidak ada yang berubah dan disitulah yang menjadi dasar penyidik waktu itu telah menaikan kasus ini ke pada tahap penyidikan yang artinya alat buktinya (2 alat bukti) telah ditemukan,” terangnya.
Fahri mengatakan, pemeriksaan Sohibul oleh penyidik Polda Metro Jaya kemarin adalah dalam rangka memastikan bahwa siapa pelaku dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Pelakunya adalah yang saya laporkan tentunya. Jadi itu konstruksinya, tidak bisa bergeser dari situ,” tegas Fahri.
Sebelumnya, Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Fahri soal dugaan pencemaran nama baik.
Sohibul didampingi Sekretaris Jenderal PKS, Mustafa Kamal, dan pengacara Indra ketika mendatangi Polda Metro Jaya. Penyidik mendalami sejumlah keterangan Sohibul yang disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.
Sohibul menjalani pemerikaan dengan dicecar 11 pertanyaan dari pihak penyidik terkait kasus tersebut. “Ya alhamdulillah, tadi saya sudah mengikuti pemeriksaan sebagai saksi. Tahap penyidikan berjalan sangat lancar dan tadi saya ditanya 11 pertanyaan terkait dengan kasus. Semuanya sudah saya menjawab sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Sohibul.
TAGS : Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42740/Tahap-Penyidikan-Presiden-PKS-Terancam-Pidana/