Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Lawan KPK
    News

    Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Lawan KPK

    October 24, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Lawan KPK

    Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (Foto: Antara).

    Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Gugatan praperadilan itu terkait penangkapan dan penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.



    Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus yang memimpin persidangan mengatakan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi sah secara hukum.

    “Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi Yusuf) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya,” kata hakim Riadi, membacakan putusan praperadilan, di PN Jaksel, Rabu (24/10).

    Baca juga :

    • KPK Cari Bukti CEO Lippo Group Kasih Suap untuk Bupati Bekasi
    • KPK Dalami Dugaan Keterlibatan CEO Lippo Group dalam Suap Meikarta
    • KPK Periksa 11 Saksi untuk Kasus Bos Lippo Group

    Irwandi dalam permohonan praperadilannya meminta hakim, diantaranya menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan batal demi hukum, menyatakan upaya paksa penahanan yang dilakukan KPK tidak sah, serta nyatakan penyidikan KPK terhadap Irwandi tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

    Namun, Hakim Riadi menilai upaya hukum, mulai dari operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK adalah sah secara hukum.

    “Menyatakan tindakan tangkap tangan dari termohon kepada pemohon dan penahanan adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat,” tegasnya.

    “Menyatakan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat,” lanjutnya.

    Dalam kasus dugaan suap penggunaan DOKA 2018, Irwandi ditetapkan sebagai bersama Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi, Teuku Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal terkait dengan suap penggunaan DOKA tahun anggaran 2018.

    Dia diduga menerima Rp500 juta, bagian jatah Rp1,5 miliar dari Ahmadi. Uang yang diterima Irwandi itu diduga telah digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

    Tak hanya kasus dugaan suap, Irwandi juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Irwandi dijerat bersama Izil Azhar, orang kepercayaannya.

    Mereka berdua diduga menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar dari proyek Dermaga Sabang itu. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

    TAGS : KPK Dana Otsus Gubernur Aceh Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42758/Hakim-Tolak-Praperadilan-Gubernur-Aceh-Nonaktif-Irwandi-Yusuf-Lawan-KPK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGerindra sebut Jokowi Stres
    Next Article GP Ansor Duga Ada Upaya Sistematis Kibarkan Bendera HTI
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.