Tuty Tursilawati, Pekerja Migran Indonesia yang dihukum mati di Arab Saudi, Senin (29/10)
Jakarta – Belum usai skandal kematian misterius jurnalis Saudi Arabia, Jamal Khashoggi yang diduga melibatkan otritas Saudi Arabia, kemarin 29 Oktober 2018, Saudi Arabia kembali mengeksekusi Tuty Tursilawaty, PRT migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa ketertutupan informasi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia, terutama hak asasi yang paling dasar, ha katas kehidupan.
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan pihaknya kecam keras eksekusi tersebut dan mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Saudi Arabia yang tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.
Migrant Care mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk benar-benar serius merespons situasi seperti ini. Pada saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia, Presiden Jokowi meminta Saudi Arabia memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia dan serius menuntaskan kasus Khashoggie.
Ternyata permintaan tersebut diabaikan oleh Saudi Arabia dengan tindakan eksekusi terhadap Tuty Tursilawati bahkan tanpa memberikan notifikasi.
Presiden Jokowi harus membatalkan MoU RI-Saudi tentang penempatan one channel system ke Saudi Arabia karena terbukti Saudi Arabia tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi PRT migran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen yang ditandangani Menaker RI dan Menaker Saudi Arabia.
TAGS : Indonesia Arab Saudi Tuty Tursilawati Buruh Migran
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43078/Migrant-Care-Eksekusi-Mati-Tuty-Tursilawati-Tak-Ada-Notifikasi/