Kejaksaan Agung
Jakarta – Kejaksaan Agung terus melakukan manuver untuk membuktikan kesalahan jaksa Chuck Suryosumpeno terkait dugaan korupsi aset Hendra Rahardja. Salah satunya dengan menggaet Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus Roman untuk menghitung kerugian negara senilai Rp 32.597.000.000.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy menilai –decoration:none;color:red;”>Jaksa Agung Prasetyo sudah seperti kehilangan arah untuk membuktikan dugaan korupsi kliennya. “Sebagai penegak hukum, seharusnya –decoration:none;color:red;”>Jaksa Agung bisa `update` peraturan terbaru soal siapa yang berwenang menghitung serta men–declare kerugian negara,” kata Sandra di Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Menurut Sandra, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA(SEMA) No.4 Tahun 2016. Sedangkan instansi lainnya, kata Sandra, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.
“Namun, tidak berwenang menyatakan atau men–declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.”
Dirinya pun mempertanyakan aksi –decoration:none;color:red;”>Jaksa Agung yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. Berdasarkan penelusurannya, KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.
Sebagai informasi, Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut. Tak hanya itu, Penilai Publik Kampanius Roman, SE selaku Pemimpin KJPP Kampianus Roman, SE dikenakan sanksi pembekuan izin di bidang Jasa Penilaian Properti (P) dan KJPP Kampianus Roman, SE dikenakan sanksi pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 7 Februari 2017.
Sanksi pembekuan izin terhadap Penilai Publik Kampianus Roman, SE dikenakan sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. Sementara sanksi pembekuan izin usaha KJPP Kampianus Roman, SE dikenakan sesuai dengan ketentuan pasal 74 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.
“Sekali lagi, Kejaksaan Agung harus jujur kepada publik, sebenarnya ada kepentingan apa sehingga semua cara dilakukan untuk menyingkirkan jaksa berprestasi seperti Chuck. Apakah Kejaksaan sudah tidak percaya lagi dengan BPK dan BPKP, sehingga harus mencari auditor swasta untuk menghasilkan opini kerugian negara?,” kata Sandra.
“Tolong, jangan lagi bohongi rakyat Indonesia dengan membuat pernyataan yang membingungkan dan membuat ketidakpastian hukum. Karena masyarakat pasti tahu mana yang benar dan salah.”
Penunjukkan KJPP Kampianus Roman tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Mukri. “Kerugian negara senilai Rp 32.597.000.000 berdasarkan perhitungan penilian publik Kantor Jasa Penilai Publik Kampianus Roman,” ujar Mukri di Kejaksaan Agung, Kamis 8 November 2018.
TAGS : Kasus Korupsi Jaksa Agung Chuck Suryosempono –
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43610/Pengacara-Chuck-Minta-Jaksa-Agung-Hentikan-Bohongin-Publik/