Thursday, March 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Langgar Kode Etik Berat, Pimpinan KPK Dipotong Gaji, Pegawai Dipecat

August 30, 2021
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Langgar Kode Etik Berat, Pimpinan KPK Dipotong Gaji, Pegawai Dipecat
3
SHARES
10
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dijatuhkan sanksi etik berat, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku. Ia terbukti melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Nasib Lili, hanya dijatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Lili dilaporkan oleh pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan, Rizka Anungnata hingga Sujanarko ke Dewan Pengawas KPK. Lili yang merupakan mantan Wakil Ketua LPSK itu dilaporkan karena menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Komunikasi Lili dengan Syahrial juga terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7) lalu, dengan terdakwa Syahrial terkait kasus dugaan suap penanganan perkara.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dihadirkan sebagai di dalam persidangan menyatakan, kalau Lili menawarkan bantuan hukum kepada Syahrial terkait perkara dugaan suap juali beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Menurut Robin, Lili menyarankan agar Syahrial menghubungi seorang pengacara bernama Fahri Aceh.

“Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa ‘Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih’ itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak,” ujar Robin saat bersaksi di PN Tipikor Medan.

“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili ‘bantu lah bu’, kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ‘ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh,” ungkap Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.

Dalam amar putusan Dewas KPK, meski terbukti melanggar kode etik, Lili dinilai tidak menyesali perbuatannya. Padahal sebagai Pimpinan KPK, seharusnya Lili memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.

Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Hukuman pemotongan gaji terhadap Lili bahkan dikomentari oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Dia menyebut, Lili masih akan menikmati gaji sebesar Rp 80 juta dari keseluruhan yang diterima sebagai Pimpinan KPK.

“Hanya dihukum potong gaji Rp 1,8 juta perbulan, 40 persen dari gaji pokok dari total penerimaan lebih Rp 80 juta setiap bulan,” ungkap Febri.

Pelanggaran etik berat terhadap Lili pun disinggung oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurutnya, perbuatan Lili Pintauli dapat disebut sebagai tindakan koruptif. Seharusnya Dewas KPK tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK.

Terlebih dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku KPK Pasal 10 menyebutkan, hukuman sanksi berat seharusnya berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK.

“Putusan Dewan Pengawas ini terbilang ringan karena tidak sebanding dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Lili,” cetus Kurnia.

Penjatuhan sanksi etik, terhadap Lili berbanding terbalik dengan sanksi yang dijatuhkan kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Segaris dengan kasus etik yang menjerat Lili, Robin dijatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari KPK.

Robin terbukti berhubungan dan menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Bahkan, Robin dinilai juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung, menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK. Robin dalam putusan sidang etik terbukti menerima uang total Rp 10,4 miliar.

Perbuatan Pimpinan KPK itu justru berbanding terbalik dengan para pegawai KPK yang gagal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 57 pegawai KPK seperti Novel Baswedan, Rasamala Aritonang, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, hingga Hotman Tambunan terancam dipecat dari lembaga antirasuah.

Padahal Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM telah menyatakan terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan TWK, yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua lembaga tersebut, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM pun akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekomendasi itu, salah satunya berupa pengangkatan ASN kepada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK. Karena nasib 57 pegawai yang dinonaktifkan, masa kerjanya di KPK sampai 1 November 2021.

“Satu-satunya solusi yang ampuh untuk mengatasi permasalahan ini adalah mengikuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM dengan melantik pegawai KPK sebagai ASN,” tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Uji Coba Seribu Outlet Restoran Digelar di 4 Kota Ini

Next Post

Indonesia Bisa Lampaui Suntikan Vaksin Covid-19 di Jerman

Related Posts

Erick Thohir: Format Kompertisi Liga 2 dan Liga 3 Tidak Berubah
News

FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar

March 29, 2023
Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah
News

Kadensus 88 Minta Tausiah ke Ketum PP Muhammadiyah

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

March 29, 2023
Next Post
Alasan Menkes Prioritaskan Lansia untuk Divaksin Covid-19

Indonesia Bisa Lampaui Suntikan Vaksin Covid-19 di Jerman

Sandiaga Sebut Pandemi Jadi Peluang Perbaiki Sektor Parekraf

Sandiaga Sebut Pandemi Jadi Peluang Perbaiki Sektor Parekraf

Bali Lagi-lagi Tak Masuk! Aglomerasi Ini Uji Coba Buka Mal di PPKM Level 4

Bali Lagi-lagi Tak Masuk! Aglomerasi Ini Uji Coba Buka Mal di PPKM Level 4

Prilly Latuconsina Terjun ke Sepak Bola, Bukan Ikut-ikutan, ya

Dikaitkan dengan Kasus Pencucian Uang, Prilly: Jangan Ngarang!

March 25, 2023
Sri Mulyani Preteli Tudingan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Sri Mulyani Preteli Tudingan Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

March 27, 2023
Diteriaki PSK oleh Nikita Mirzani, Bebizie Ucap Satu Kata Kempinski

Nikita Mirzani Kembali Sindir PSK, Bebizie: Ingat, Puasa Mbak

March 27, 2023
Ini Alasan AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Ini Alasan AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

March 27, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam

Mahfud Heran, Ada Anggota DPR Suka Marah-Marah Tapi Aslinya Markus

March 29, 2023
Rumah Kurasi Diharapkan Merembet ke Kota-kota Lain

Rumah Kurasi Diharapkan Merembet ke Kota-kota Lain

March 24, 2023
OJK Yakin Inklusi Keuangan Indonesia Bisa Salip Singapura dan Thailand

Tegas, OJK Bilang Beleid Ini Bakal Memperberat Hukuman Pinjol Ilegal

March 14, 2023
Pegadaian Beri Pelatihan kepada Pengrajin Sulam Suji Koto Gadang

Pegadaian Beri Pelatihan kepada Pengrajin Sulam Suji Koto Gadang

March 13, 2023
Radja Disekap dan Diancam Dibunuh, Ini Klarifikasi Penyelenggara Acara

Radja Disekap dan Diancam Dibunuh, Ini Klarifikasi Penyelenggara Acara

March 14, 2023
PGN First Welding Pipa Gas Bumi FSW

PGN First Welding Pipa Gas Bumi FSW

March 22, 2023
Lama Vakum, Meichan Ungkap Alasan Kembali ke Dunia Hiburan

Lama Vakum, Meichan Ungkap Alasan Kembali ke Dunia Hiburan

March 15, 2023
Punya Salon dan Label Skin Care Jadi Indikator Sukses Bisnis Kosmetik

Tak Ada Jaminan Kosmetik Vegan Otomatis Halal

March 22, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Toyota bangun posko hingga siagakan bengkel selama arus mudik lebaran
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Kita Harus Tegar
  • FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Segera Tunjuk Penggantinya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!