Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita
    News

    KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita

    November 12, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita

    Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

    Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun).

    Dimana, PT DKI menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Abun. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut diketahui memperkuat vonis ‎Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor.



    “KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (12/11).

    Kata Febri, KPK memandang putusan banding tersebut masih terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa. ‎Jaksa KPK sendiri menuntut Abun dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

    Baca juga :

    • Tanah Setnov Laku Terjual Rp6,4 Miliar
    • Mantan Ibu Negara Filipina Terjerat Kasus Korupsi
    • Pengacara Chuck Minta Jaksa Agung Hentikan Bohongin Publik

    “Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa,” kata Febri.

    Sebelumnya, Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) divoni‎s tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

    Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.

    TAGS : Kasus Korupsi Bupati Rita Putusan Pengadilan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43776/KPK-Tak-Puas-Putusan-PT-DKI-Terhadap-Penyuap-Bupati-Rita/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerancis: Erdogan Berbohong Soal Rekaman Pembunuhan Khashoggi
    Next Article Bom Bunuh Diri di Kabul Tewaskan Enam Warga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Membuat Video Animasi dengan ChatGPT Agar Hasilnya Keren
    • Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.