Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita
    News

    KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita

    November 12, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    KPK Tak Puas Putusan PT DKI Terhadap Penyuap Bupati Rita

    Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

    Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun).

    Dimana, PT DKI menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Abun. Putusan banding dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI tersebut diketahui memperkuat vonis ‎Abun di tingkat pertama atau di tingkat Pengadilan Tipikor.



    “KPK menghargai putusan tingkat banding tersebut yang memperkuat putusan tingkat pertama yang menyatakan perbuatan korupsi terdakwa terbukti dan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (12/11).

    Kata Febri, KPK memandang putusan banding tersebut masih terlalu rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa. ‎Jaksa KPK sendiri menuntut Abun dengan pidana empat tahun enam bulan penjara.

    Baca juga :

    • Tanah Setnov Laku Terjual Rp6,4 Miliar
    • Mantan Ibu Negara Filipina Terjerat Kasus Korupsi
    • Pengacara Chuck Minta Jaksa Agung Hentikan Bohongin Publik

    “Kami harap di proses kasasi nanti, majelis hakim di Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penjatuhan hukuman yang sesuai dengan perbuatan terdakwa,” kata Febri.

    Sebelumnya, Direktur PT Sawit Golden Prima (PT SGP) divoni‎s tiga tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Abun juga divonis untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

    Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari sebesar Rp6 miliar. Uang suap tersebut untuk memuluskan izin lokasi keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit yang akan digarap oleh perusahaan Abun.

    TAGS : Kasus Korupsi Bupati Rita Putusan Pengadilan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43776/KPK-Tak-Puas-Putusan-PT-DKI-Terhadap-Penyuap-Bupati-Rita/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerancis: Erdogan Berbohong Soal Rekaman Pembunuhan Khashoggi
    Next Article Bom Bunuh Diri di Kabul Tewaskan Enam Warga
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.