Para petugas pemeriksa kelaiklautan kapal atau Marine Inspector sedang memeriksa fungsi alat pemadam kebakaran kapal.
Jakarta, Jurnas.com – Mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang pada masa Angkutan Lebaran 1440 H/2019 ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi penambahan kapasitas angkutan kapal penumpang.
“Dispensasi diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (Marine Inspector) dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan penumpang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Menurut Agus, operator kapal yang telah mengajukan dispensasi penambahan penumpang adalah PT Pelni, PT ASDP, PT Dharma Lautan Utama (DLU), dan beberapa operator kapal swasta lainnya.
Agus memaparkan, bahwa pihaknya memberikan dispensasi tersebut bagi 26 kapal yang dioperasikan oleh PT Pelni. PT ASDP diberikan dispensasi bagi 16 kapal untuk 12 lintasan. Sedangkan untuk PT Dharma Lautan Utama diberikan dispensasi bagi 13 kapal untuk 11 lintasan.
“Operator kapal lainnya yang melayani angkutan laut Lebaran 2019 agar mengajukan dispensasi kapasitas penumpang ke Ditjen Perhubungan Laut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran 2019,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, bahwa dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang baru dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (Marine Inspector) untuk kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat keselamatan kapal penumpang dan juga alat keselamatannya.
“Dan perlu digarisbawahi, bahwa dispensasi penambahan kapasitas penumpang ini hanya diperuntukan pada masa Angkutan laut Lebaran 2019, Angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,” tutup Agus.
TAGS : Kinerja Perhubungan Marine Inspector Lebaran 1440 H/2019 dispensasi Ditjen Hubla
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin