Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
“Tadi dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Febri menegaskan, pemeriksaan Lukman Hakim tidak berkaitan dengan kasus jual beli jabatan yang menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy (Romi).
“Bukan (pengembangan suap jual beli jabatan di Kemenag), terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kementerian Agama,” terangnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Lukman Hakim enggan memberikan keterangan. Penyidik KPK memeriksa Lukman Hakim sekitar empat jam.
“Mohon maaf saya puasa, sudah ditunggu, mohon maaf sekali,” kata Lukman sambil meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, Lukman sendiri pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Politikus PPP ini bahkan disebut terlibat dalam praktik rasuah tersebut.
Teranyar, dalam persidangan praperadilan Romi, tim hukum KPK mengungkap adanya pemberian uang Rp10 juta buat Lukman dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Penerimaan uang itu diamini Lukman.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
TAGS : Menag Lukman Hakim Jual Beli Jabatan PPP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53111/KPK-Periksa-Menag-Lukman-Hakim-Soal-Penyelenggaraan-Haji/