Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru dala kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap ke sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek tersebut.
“Tersangka BTO (Bartholomeus Toto) diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah dengan total Rp 10,5 miliar,” kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7).
Atas perbuatannya, kata Saut, Bartholomeus Toto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini sebelumnya KPK sudah menjerat 9 orang tersangka termasuk Neneng Hassanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.
TAGS : Kasus Korupsi Korupsi Meikarta Lippo Group Lippo Cikarang
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin